Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Kalah Sebagian di Pengadilan Pajak: Pelajaran Penting dari Sengketa Pemotongan PPh Pasal 21

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002192.102020PPM.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 02 Juli 2026 | 13:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Sebagian di Pengadilan Pajak: Pelajaran Penting dari Sengketa Pemotongan PPh Pasal 21

Sengketa PPh Pasal 21 PT HI: Pengujian Komponen Penghasilan Objek Potong vs Keseimbangan Beban Pembuktian Dokumen Litigasi

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00445/KEB/WPJ.17/2019 yang mengukuhkan koreksi PPh Pasal 21 Masa Pajak Februari 2017 oleh fiskus kembali diuji melalui mekanisme Banding di Pengadilan Pajak.

Sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi Wajib Pajak Pemotong dengan otoritas pajak mengenai dasar pengenaan pajak atau objek yang seharusnya dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, yang berujung pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Kasus ini menjadi studi kasus penting mengenai bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyikapi sengketa PPh Pasal 21 (Pemotongan) yang bersifat kasuistik dan sangat bergantung pada pembuktian dokumen.

Inti Konflik dalam kasus ini adalah nilai koreksi PPh Pasal 21 Kurang Bayar yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp5.364.671,00, ditambah sanksi administrasi bunga.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding meyakini bahwa PT HI (Pemohon Banding) memiliki kewajiban PPh Pasal 21 yang lebih besar daripada yang dilaporkan, berlandaskan Pasal 21 Undang-Undang PPh. Koreksi ini biasanya disebabkan oleh temuan atas pembayaran yang dianggap sebagai penghasilan, namun luput dari pemotongan. Di sisi lain, Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut, berargumen bahwa seluruh kewajiban pemotongan telah dilaksanakan, atau objek yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 21 yang wajib dipotong.

Resolusi konflik ini diberikan oleh Majelis Hakim yang memutus Banding dengan amar Kabul Sebagian.

Putusan ini mengindikasikan bahwa Majelis berhasil mengidentifikasi adanya kelemahan dalam pembuktian oleh kedua belah pihak. Sebagian argumen Terbanding mengenai koreksi PPh Pasal 21 dianggap valid dan dipertahankan, karena didukung oleh data dan fakta yang meyakinkan sesuai ketentuan PPh. Sebaliknya, sebagian lainnya dibatalkan, yang berarti Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa atas pos-pos tertentu, pemotongan telah dilakukan dengan benar, atau dasar koreksi Terbanding tidak memiliki landasan bukti yang kuat.

Analisis dan Dampak Putusan Kabul Sebagian ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak yang berstatus sebagai Pemotong PPh Pasal 21.

Putusan ini menekankan bahwa beban pembuktian yang dianut dalam sengketa pajak (keseimbangan beban pembuktian) harus dipenuhi secara sungguh-sungguh oleh kedua belah pihak. Bagi Wajib Pajak, sengketa ini menjadi peringatan bahwa sistem administrasi penggajian dan pembayaran jasa harus terdokumentasi secara sempurna. Kegagalan dalam menyediakan bukti potong yang valid, daftar nominatif yang terperinci, atau dokumen pendukung transaksi dapat mengancam keberhasilan bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh fiskus.

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah meskipun Pemohon Banding berhasil membatalkan sebagian koreksi, perlunya kepastian hukum dan ketaatan administrasi PPh Pasal 21 harus menjadi prioritas.

Putusan Kabul Sebagian ini seharusnya memicu Wajib Pajak untuk melakukan self-review rutin (audit internal) guna meminimalisasi risiko sengketa yang timbul dari perbedaan interpretasi atas komponen penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001938.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001936.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002208.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter