Inti konflik ini berakar pada pengecualian formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.03/2018. DJP berargumen bahwa permohonan Wajib Pajak harus dikembalikan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf b PMK tersebut, yang secara mutlak mengecualikan STP yang diterbitkan sehubungan dengan materi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari ruang lingkup mekanisme penyelesaian sengketa administrasi biasa. DJP berhasil membuktikan bahwa STP yang menjadi objek sengketa memiliki koneksi kausalitas dengan proses penyidikan pidana pajak yang sedang atau telah berjalan. Sebaliknya, Wajib Pajak bersikukuh bahwa STP tersebut harus diperlakukan sebagai STP biasa dan wajib diproses hingga terbit Surat Keputusan, sehingga hak Wajib Pajak untuk menempuh upaya hukum berikutnya tidak tereliminasi di tahap awal.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan pengujian legalitas terhadap Surat Pengembalian Permohonan DJP. Majelis menegaskan bahwa pemenuhan syarat formal dalam regulasi teknis (PMK) adalah prasyarat mutlak. Dengan didukung fakta persidangan yang meyakinkan Majelis bahwa STP tersebut memang terkait penyidikan, Majelis menyimpulkan bahwa tindakan DJP menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan sudah benar dan sesuai dengan hukum, sekaligus mengunci pintu bagi Wajib Pajak untuk memproses STP tersebut melalui jalur administrasi.
Analisis putusan ini memperjelas implikasi serius dari irisan antara hukum administrasi dan pidana pajak. Begitu suatu Surat Tagihan Pajak (STP) teridentifikasi dan terbukti terkait dengan proses penyidikan, peluang Wajib Pajak untuk mengajukan upaya keberatan, pengurangan, atau pembatalan secara administratif tertutup. Dampaknya, strategi Wajib Pajak harus bergeser dari sengketa formal administrasi menjadi penyelesaian melalui mekanisme pidana, seperti penghentian penyidikan melalui pelunasan kerugian negara (Pasal 44A dan 44B UU KUP). Putusan ini menjadi peringatan bagi konsultan dan Wajib Pajak untuk selalu mengevaluasi status hukum pajak secara komprehensif, terutama jika telah ada indikasi penegakan hukum pidana.
Kesimpulannya, Pengadilan Pajak menolak Gugatan Wajib Pajak, memperkuat kedudukan peraturan pelaksana yang membatasi upaya hukum administrasi atas objek pajak yang terikat pada proses penegakan hukum pidana. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi DJP dalam memisahkan penanganan kasus administrasi dan pidana.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini