Otoritas pajak sering kali menggunakan diskresi dalam menentukan nilai pasar wajar atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa guna mencegah penggerusan basis pemajakan. Dalam sengketa antara PT ADK melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), titik sentral konflik terletak pada rekarakterisasi laba penjualan aset sebesar Rp42.559.854.455,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan laporan penilaian (appraisal) tahun 2013. DJP menganggap harga transaksi penjualan mesin dan peralatan kepada PT SAI jauh di bawah nilai pasar wajar karena dipengaruhi hubungan afiliasi, sehingga menggunakan wewenang Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali nilai pengalihan tersebut.
Pemohon Banding secara tegas menyanggah validitas penggunaan laporan appraisal tersebut sebagai pembanding (comparable). Secara substansi ekonomi, Pemohon menjelaskan bahwa penjualan dilakukan pada harga pasar yang berlaku saat itu, mengingat kondisi mesin yang spesifik dan hilangnya pangsa pasar utama dari PT GMI yang menurunkan nilai guna aset. Lebih lanjut, Pemohon berargumen bahwa kepemilikan saham tidak langsung tidak serta-merta menciptakan pengendalian harga, karena kedua entitas dikendalikan oleh grup investor yang berbeda kepentingan (conflict of interest), sehingga transaksi tersebut sejatinya telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membatalkan seluruh koreksi Terbanding dengan argumen yuridis yang sangat kuat. Majelis menilai bahwa laporan appraisal tahun 2013 yang digunakan Terbanding tidak relevan karena dibuat untuk tujuan penjaminan utang (agunan), bukan untuk tujuan transaksi penjualan (market value for sale). Selain itu, terdapat kesenjangan waktu (time lag) yang signifikan antara tanggal penilaian dengan tanggal transaksi riil di tahun 2014, sehingga nilai tersebut tidak dapat mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Terbanding juga dianggap gagal membuktikan adanya pengaruh hubungan istimewa yang merugikan penerimaan negara secara konkret karena tidak melakukan analisis kesebandingan sesuai prosedur PER-32/PJ/2011.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi harga transfer (TP Doc) dan bukti negosiasi komersial sangat krusial dalam mempertahankan harga transaksi. Secara hukum, putusan ini menegaskan bahwa nilai estimasi appraisal untuk tujuan perbankan tidak dapat secara otomatis dijadikan harga pasar (fair market value) dalam konteks perpajakan tanpa adanya penyesuaian yang memadai. Bagi praktik perpajakan nasional, kasus ini memperkuat kedudukan bahwa "substance over form" dan bukti transaksi riil lebih diutamakan daripada sekadar asumsi administratif atas hubungan afiliasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini