Gugurnya Koreksi Miliaran Rupiah: Mengapa Laporan Appraisal Bank Tidak Bisa Menjadi Dasar Koreksi Pajak? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-114763.15/2014/PP/M.VB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 Juli 2026 | 11:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugurnya Koreksi Miliaran Rupiah: Mengapa Laporan Appraisal Bank Tidak Bisa Menjadi Dasar Koreksi Pajak? 

Sengketa PPh Badan PT ADK: Rekarakterisasi Laba Penjualan Aset Afiliasi dan Relevansi Laporan Appraisal Agunan

Otoritas pajak sering kali menggunakan diskresi dalam menentukan nilai pasar wajar atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa guna mencegah penggerusan basis pemajakan. Dalam sengketa antara PT ADK melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), titik sentral konflik terletak pada rekarakterisasi laba penjualan aset sebesar Rp42.559.854.455,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan laporan penilaian (appraisal) tahun 2013. DJP menganggap harga transaksi penjualan mesin dan peralatan kepada PT SAI jauh di bawah nilai pasar wajar karena dipengaruhi hubungan afiliasi, sehingga menggunakan wewenang Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali nilai pengalihan tersebut.

Inti Konflik: Argumentasi Pemohon Banding dan Pembuktian Principles of Arm's Length (ALP)

Pemohon Banding secara tegas menyanggah validitas penggunaan laporan appraisal tersebut sebagai pembanding (comparable). Secara substansi ekonomi, Pemohon menjelaskan bahwa penjualan dilakukan pada harga pasar yang berlaku saat itu, mengingat kondisi mesin yang spesifik dan hilangnya pangsa pasar utama dari PT GMI yang menurunkan nilai guna aset. Lebih lanjut, Pemohon berargumen bahwa kepemilikan saham tidak langsung tidak serta-merta menciptakan pengendalian harga, karena kedua entitas dikendalikan oleh grup investor yang berbeda kepentingan (conflict of interest), sehingga transaksi tersebut sejatinya telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP).

Pertimbangan Majelis Hakim: Pembatalan Koreksi Akibat Inrelevansi Tujuan Appraisal dan Time Lag

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membatalkan seluruh koreksi Terbanding dengan argumen yuridis yang sangat kuat. Majelis menilai bahwa laporan appraisal tahun 2013 yang digunakan Terbanding tidak relevan karena dibuat untuk tujuan penjaminan utang (agunan), bukan untuk tujuan transaksi penjualan (market value for sale). Selain itu, terdapat kesenjangan waktu (time lag) yang signifikan antara tanggal penilaian dengan tanggal transaksi riil di tahun 2014, sehingga nilai tersebut tidak dapat mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Terbanding juga dianggap gagal membuktikan adanya pengaruh hubungan istimewa yang merugikan penerimaan negara secara konkret karena tidak melakukan analisis kesebandingan sesuai prosedur PER-32/PJ/2011.

Implikasi Hukum Bagi Praktik Perpajakan Nasional

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi harga transfer (TP Doc) dan bukti negosiasi komersial sangat krusial dalam mempertahankan harga transaksi. Secara hukum, putusan ini menegaskan bahwa nilai estimasi appraisal untuk tujuan perbankan tidak dapat secara otomatis dijadikan harga pasar (fair market value) dalam konteks perpajakan tanpa adanya penyesuaian yang memadai. Bagi praktik perpajakan nasional, kasus ini memperkuat kedudukan bahwa "substance over form" dan bukti transaksi riil lebih diutamakan daripada sekadar asumsi administratif atas hubungan afiliasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005414.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005418.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005412.122024 PPM.XIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter