Koreksi positif DPP PPh Pasal 21 melalui teknik ekualisasi biaya seringkali menjadi titik sengketa krusial dalam pemeriksaan pajak. Dalam perkara PT ILCS, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perbandingan kumulatif biaya dalam laporan keuangan yang dianggap sebagai objek pajak namun belum dilaporkan. Namun, otoritas pajak gagal membuktikan adanya aliran penghasilan riil kepada penerima penghasilan tertentu pada masa pajak yang disengketakan.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada penggunaan metode tidak langsung oleh Terbanding yang menyamaratakan seluruh akun biaya (seperti asuransi tenaga kerja dan konsultan) sebagai objek PPh 21 tanpa verifikasi bukti pendukung transaksi per individu. Pemohon Banding secara tegas membantah dengan menyajikan Buku Besar dan bukti potong yang menunjukkan bahwa biaya-biaya tersebut sebagian bukan objek pajak (seperti BPJS beban pemberi kerja) atau telah dipotong pajaknya secara benar.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa jika Wajib Pajak telah menyelenggarakan pembukuan yang memadai dan kooperatif dalam meminjamkan dokumen, maka koreksi tidak boleh didasarkan hanya pada hasil ekualisasi atau asumsi matematis. Hakim berpendapat bahwa ekualisasi hanyalah alat deteksi awal (petunjuk), bukan bukti final untuk menetapkan pajak terutang. Walhasil, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi objek PPh Pasal 21 karena Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti transaksi yang secara spesifik menjadi objek pemotongan.
Keputusan ini menegaskan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan rekonsiliasi biaya dilakukan secara presisi sejak tahap kepatuhan bulanan. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa transparansi pembukuan adalah perisai utama dalam menghadapi koreksi yang bersifat administratif-matematis tanpa substansi transaksi yang kuat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini