Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya (Joint Cost) senilai Rp394.489.048.141,00 berdasarkan estimasi proporsionalitas penghasilan karena menganggap Wajib Pajak tidak memisahkan pembukuan antara biaya untuk penghasilan final dan non-final sesuai Pasal 27 PP 94/2010. Sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi terhadap kecukupan bukti segregasi biaya yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa dalam operasional investasi internalnya.
Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyajikan klasifikasi biaya yang eksplisit untuk setiap jenis penghasilan saat keberatan, maka seluruh biaya operasional harus dianggap sebagai biaya bersama. Terbanding menggunakan rumus perbandingan penghasilan untuk menentukan porsi biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible). Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan telah melakukan pemisahan secara akuntansi melalui *cost center* khusus investasi dan telah melakukan koreksi fiskal mandiri atas biaya-biaya tersebut di SPT.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti materiel yang disampaikan Pemohon Banding. Ditemukan fakta bahwa Pemohon Banding memiliki struktur organisasi yang memisahkan divisi investasi, didukung oleh SK Direksi dan *Job Description* yang jelas. Bukti *Detail General Ledger* secara meyakinkan menunjukkan bahwa biaya investasi dikelola dalam akun terpisah dan tidak tercampur dengan biaya operasional umum.
Insight Strategis: Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan metode proporsional oleh otoritas pajak dianggap tidak relevan jika bukti segregasi biaya yang nyata tersedia. Kemenangan ini menunjukkan bahwa dokumentasi *cost center* yang rigid dan struktur organisasi yang sinkron merupakan instrumen pertahanan utama dalam menghadapi koreksi estimasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini