Bukti Potong PPh 23 Hilang, Kredit Pajak Selamat! Pelajaran Penting dari Putusan PT JPSI

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005411.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 11:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti Potong PPh 23 Hilang, Kredit Pajak Selamat! Pelajaran Penting dari Putusan PT JPSI

Sengketa Kredit PPh Pasal 23 Masa Januari 2021: Kebenaran Materiil vs Syarat Formal Bukti Potong PT JPSI

Polemik pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) seringkali memicu sengketa ketika otoritas pajak mendasarkan koreksi hanya pada ketidaklengkapan dokumen formal, yakni ketiadaan Bukti Potong yang sah, padahal substansi pemotongan telah terjadi. Sengketa ini melibatkan PT JPSI (Pemohon Banding) yang menghadapi koreksi Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2021 akibat Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) menolak pengakuan kredit pajak. Penolakan tersebut didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang PPh dan ketentuan teknis seperti PER-04/PJ/2017 yang mewajibkan adanya Bukti Potong formal sebagai syarat tunggal.

Inti Konflik: Syarat Formal E-Bupot vs Kebenaran Materiil Beban Pajak

Inti Konflik dalam kasus ini adalah benturan antara persyaratan formal yang ketat dengan prinsip kebenaran materiil dan keadilan pajak. Terbanding berargumen bahwa tanpa E-Bupot yang valid dan terdaftar, Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formil untuk mengkreditkan pajak. Pemohon Banding, di sisi lain, berjuang membuktikan bahwa ia telah menerima penghasilan yang dipotong pajaknya dan menunjukkan bukti-bukti pendukung seperti invoice dan catatan pembayaran yang secara faktual menunjukkan beban pajak tersebut sudah ditanggung. Pemohon Banding menekankan bahwa risiko kelalaian pihak pemotong dalam menerbitkan Bukti Potong tidak seharusnya dilimpahkan kepada Wajib Pajak Penerima Penghasilan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Perlindungan Hak Kredit Pajak dan Prinsip Non-Double Taxation

Resolusi atas konflik ini datang dari Majelis Hakim yang memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding, mengabulkan seluruh permohonan banding. Pertimbangan Majelis Hakim secara jelas mengedepankan prinsip non-double taxation, menyatakan bahwa sepanjang Pemohon Banding mampu membuktikan secara substansi bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong dan/atau disetorkan, maka hak kredit pajak tersebut harus diakui. Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat dikenakan sanksi berganda hanya karena persoalan administrasi yang berada di luar kontrol mereka.

Implikasi Litigasi dan Strategi Dokumentasi Non-Formal bagi Wajib Pajak

Analisis putusan ini menunjukkan bahwa dalam konteks litigasi perpajakan Indonesia, Pengadilan Pajak semakin berani menempatkan kebenaran materiil di atas formalitas administratif, khususnya dalam isu kredit pajak. Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi seluruh Wajib Pajak: keberhasilan PT JPSI memberikan preseden bahwa dokumentasi pendukung non-formal yang komprehensif (seperti perjanjian, invoice, dan korespondensi) dapat menjadi benteng pertahanan terakhir ketika Bukti Potong formal gagal diperoleh. Kasus ini menjadi pengingat kritis bagi perusahaan untuk tidak hanya menuntut Bukti Potong, tetapi juga menjaga semua catatan transaksi sebagai bukti substansi.

Kesimpulannya, putusan ini menegaskan kembali amanat Undang-Undang perpajakan untuk mencegah pemajakan berganda. Wajib Pajak harus proaktif dalam administrasi formal, namun putusan ini memberi harapan bahwa keadilan subtantif akan dipertahankan di tingkat litigasi jika formalitas gagal dipenuhi akibat kelalaian pihak ketiga.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003795.272022PPM.XVIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117173.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-118133.16/2014/PP/M.IB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-118141.99/2015/PP/M.XIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118600.13/2015/PP/M.XXA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005404.122024PPM.XIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-119017.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter