Polemik pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) seringkali memicu sengketa ketika otoritas pajak mendasarkan koreksi hanya pada ketidaklengkapan dokumen formal, yakni ketiadaan Bukti Potong yang sah, padahal substansi pemotongan telah terjadi. Sengketa ini melibatkan PT JPSI (Pemohon Banding) yang menghadapi koreksi Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2021 akibat Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) menolak pengakuan kredit pajak. Penolakan tersebut didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang PPh dan ketentuan teknis seperti PER-04/PJ/2017 yang mewajibkan adanya Bukti Potong formal sebagai syarat tunggal.
Inti Konflik dalam kasus ini adalah benturan antara persyaratan formal yang ketat dengan prinsip kebenaran materiil dan keadilan pajak. Terbanding berargumen bahwa tanpa E-Bupot yang valid dan terdaftar, Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formil untuk mengkreditkan pajak. Pemohon Banding, di sisi lain, berjuang membuktikan bahwa ia telah menerima penghasilan yang dipotong pajaknya dan menunjukkan bukti-bukti pendukung seperti invoice dan catatan pembayaran yang secara faktual menunjukkan beban pajak tersebut sudah ditanggung. Pemohon Banding menekankan bahwa risiko kelalaian pihak pemotong dalam menerbitkan Bukti Potong tidak seharusnya dilimpahkan kepada Wajib Pajak Penerima Penghasilan.
Resolusi atas konflik ini datang dari Majelis Hakim yang memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding, mengabulkan seluruh permohonan banding. Pertimbangan Majelis Hakim secara jelas mengedepankan prinsip non-double taxation, menyatakan bahwa sepanjang Pemohon Banding mampu membuktikan secara substansi bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong dan/atau disetorkan, maka hak kredit pajak tersebut harus diakui. Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat dikenakan sanksi berganda hanya karena persoalan administrasi yang berada di luar kontrol mereka.
Analisis putusan ini menunjukkan bahwa dalam konteks litigasi perpajakan Indonesia, Pengadilan Pajak semakin berani menempatkan kebenaran materiil di atas formalitas administratif, khususnya dalam isu kredit pajak. Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi seluruh Wajib Pajak: keberhasilan PT JPSI memberikan preseden bahwa dokumentasi pendukung non-formal yang komprehensif (seperti perjanjian, invoice, dan korespondensi) dapat menjadi benteng pertahanan terakhir ketika Bukti Potong formal gagal diperoleh. Kasus ini menjadi pengingat kritis bagi perusahaan untuk tidak hanya menuntut Bukti Potong, tetapi juga menjaga semua catatan transaksi sebagai bukti substansi.
Kesimpulannya, putusan ini menegaskan kembali amanat Undang-Undang perpajakan untuk mencegah pemajakan berganda. Wajib Pajak harus proaktif dalam administrasi formal, namun putusan ini memberi harapan bahwa keadilan subtantif akan dipertahankan di tingkat litigasi jika formalitas gagal dipenuhi akibat kelalaian pihak ketiga.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini