Koreksi PPh Pasal 21 atas premi asuransi kesehatan dan jiwa bagi karyawan di lokasi pertambangan seringkali memicu sengketa antara otoritas pajak dan pelaku usaha. Dalam kasus PT BUMA, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan batasan antara fasilitas natura yang dikecualikan dari objek pajak dengan penghasilan dalam bentuk premi asuransi yang dibayarkan kepada pihak ketiga.
Inti konflik bermula saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 atas biaya premi asuransi yang dibayarkan perusahaan. DJP menganggap premi tersebut adalah tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan yang harus dipotong pajak. Di sisi lain, PT BUMA berargumen bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di daerah terpencil dengan Surat Keputusan Daerah Tertentu (SKDT), fasilitas kesehatan tersebut merupakan natura yang bukan objek pajak bagi karyawan sesuai regulasi daerah tertentu.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan berpegang pada substansi Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh. Hakim berpendapat bahwa premi asuransi yang dibayar ke pihak ketiga berbeda dengan penyediaan fasilitas kesehatan langsung (seperti klinik perusahaan). Premi asuransi adalah pengalihan risiko finansial, sehingga pembayaran tersebut tetap dikategorikan sebagai penghasilan bagi penerimanya (karyawan).
Meskipun perusahaan memiliki status daerah terpencil, tidak semua biaya kesejahteraan karyawan otomatis menjadi "non-objek". Putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak sektor ekstraktif untuk lebih teliti: Jika fasilitas diberikan melalui pihak ketiga (asuransi), maka kewajiban potput PPh Pasal 21 tetap melekat. Sengketa ini dimenangkan sebagian oleh PT BUMA terkait koreksi tarif yang awalnya 15% menjadi 5%, namun kalah dalam substansi objek pajak.