Berhasil Lawan Koreksi Pajak Masukan Rp3 Miliar: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Melalui Pembuktian Transaksi Nyata

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002979.162022PPM.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 10:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Berhasil Lawan Koreksi Pajak Masukan Rp3 Miliar: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Melalui Pembuktian Transaksi Nyata

Dalam implementasi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hak pengkreditan Pajak Masukan (PM) seringkali menjadi titik krusial sengketa, terutama ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya indikasi Faktur Pajak Tidak Benar (FPTB) atau fiktif.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002979.16/2022/PP/M.IVB menjadi studi kasus penting mengenai penetapan Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp3.193.300.994,00 pada PPN Masa Pajak Oktober 2018. Sengketa ini melibatkan PT KEF yang mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dianggap Terbanding tidak memenuhi syarat material, berujung pada kemenangan mutlak Wajib Pajak dengan amar putusan Kabul Seluruhnya.

Inti konflik sengketa berpusat pada penafsiran Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN.

DJP selaku Terbanding mendalilkan bahwa Wajib Pajak selaku pembeli tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan karena Faktur Pajak berasal dari lawan transaksi yang bermasalah, tidak ditemukan, atau diduga fiktif, sehingga transaksinya dianggap tidak benar. Argumen ini ditekankan dengan dasar bahwa kebenaran material transaksi harus dibuktikan secara tuntas, yang dalam pandangan Terbanding, gagal dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Pemohon Banding, PT KEF, menanggapi koreksi ini dengan tegas.

Mereka menyajikan bukti-bukti yang lengkap, mulai dari Purchase Order, Invoice, Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa (BAST), hingga bukti pembayaran yang mengikat. Wajib Pajak mempertahankan dalil bahwa mereka telah bertransaksi dengan itikad baik dan telah menggunakan BKP/JKP tersebut dalam kegiatan usahanya. Mereka berargumen bahwa ketidakpatuhan atau permasalahan yang terjadi pada pihak penjual adalah risiko yang tidak seharusnya dibebankan kepada pembeli yang telah memenuhi seluruh kewajiban dokumentasi dan administrasi perpajakan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangannya, secara konsisten menyoroti prinsip beban pembuktian yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding wajib dibuktikan kebenarannya. Setelah meninjau seluruh dokumen yang disajikan Pemohon Banding, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan adanya penyerahan BKP/JKP yang nyata dan melakukan pembayaran. Temuan Terbanding mengenai masalah pada lawan transaksi dianggap Majelis tidak cukup kuat untuk membatalkan keabsahan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding, mengingat Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan formal dan membuktikan itikad baiknya.

Implikasi Putusan ini menegaskan kembali pentingnya Wajib Pajak pembeli untuk menjaga kelengkapan dan konsistensi dokumen transaksi (PO, BAST, bukti bayar).

Keputusan ini memberikan perlindungan hukum bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan adanya penyerahan BKP/JKP yang sebenarnya dan bertindak dengan itikad baik, koreksi Pajak Masukan tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan masalah kepatuhan yang terjadi pada pihak lawan transaksi. Keputusan ini menjadi preseden kuat dalam sengketa FfPTB di mana beban pembuktian Terbanding untuk menolak Pajak Masukan harus melampaui sekadar temuan administratif pada pihak penjual.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005322.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001738.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011299.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001741.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011298.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011204.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015762.152020PPM.IVB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011203.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011202.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter