Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002979.16/2022/PP/M.IVB menjadi studi kasus penting mengenai penetapan Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp3.193.300.994,00 pada PPN Masa Pajak Oktober 2018. Sengketa ini melibatkan PT KEF yang mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dianggap Terbanding tidak memenuhi syarat material, berujung pada kemenangan mutlak Wajib Pajak dengan amar putusan Kabul Seluruhnya.
DJP selaku Terbanding mendalilkan bahwa Wajib Pajak selaku pembeli tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan karena Faktur Pajak berasal dari lawan transaksi yang bermasalah, tidak ditemukan, atau diduga fiktif, sehingga transaksinya dianggap tidak benar. Argumen ini ditekankan dengan dasar bahwa kebenaran material transaksi harus dibuktikan secara tuntas, yang dalam pandangan Terbanding, gagal dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Mereka menyajikan bukti-bukti yang lengkap, mulai dari Purchase Order, Invoice, Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa (BAST), hingga bukti pembayaran yang mengikat. Wajib Pajak mempertahankan dalil bahwa mereka telah bertransaksi dengan itikad baik dan telah menggunakan BKP/JKP tersebut dalam kegiatan usahanya. Mereka berargumen bahwa ketidakpatuhan atau permasalahan yang terjadi pada pihak penjual adalah risiko yang tidak seharusnya dibebankan kepada pembeli yang telah memenuhi seluruh kewajiban dokumentasi dan administrasi perpajakan.
Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding wajib dibuktikan kebenarannya. Setelah meninjau seluruh dokumen yang disajikan Pemohon Banding, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan adanya penyerahan BKP/JKP yang nyata dan melakukan pembayaran. Temuan Terbanding mengenai masalah pada lawan transaksi dianggap Majelis tidak cukup kuat untuk membatalkan keabsahan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding, mengingat Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan formal dan membuktikan itikad baiknya.
Keputusan ini memberikan perlindungan hukum bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan adanya penyerahan BKP/JKP yang sebenarnya dan bertindak dengan itikad baik, koreksi Pajak Masukan tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan masalah kepatuhan yang terjadi pada pihak lawan transaksi. Keputusan ini menjadi preseden kuat dalam sengketa FfPTB di mana beban pembuktian Terbanding untuk menolak Pajak Masukan harus melampaui sekadar temuan administratif pada pihak penjual.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini