Otoritas pajak seringkali menggunakan prinsip substance over form untuk merekarakterisasi transaksi, termasuk menganggap selisih penurunan modal sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Namun, sengketa antara PT TBE dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penggunaan prinsip tersebut tidak boleh mengabaikan kewajiban pembuktian material atas adanya aliran dana atau manfaat ekonomis yang nyata kepada pemegang saham.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan pajak di mana Terbanding menemukan adanya penurunan laba ditahan sebesar Rp1.383.503.325,00 pada neraca PT TBE untuk tahun pajak 2012. Terbanding berargumen bahwa karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan rincian biaya yang menyebabkan penurunan modal tersebut, maka selisih tersebut secara hukum dianggap sebagai pembagian dividen terselubung kepada para pemegang saham, yakni PT MAG dan Ibu Emy Lim, yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23.
Di sisi lain, PT TBE membantah keras tuduhan tersebut dengan menjelaskan bahwa penurunan modal terjadi karena perusahaan mengalami kerugian operasional yang signifikan pada periode Januari hingga September 2012. Kesalahan administratif terjadi karena SPT Tahunan yang dilaporkan hanya mencakup periode Oktober hingga Desember 2012, sehingga kerugian sembilan bulan pertama langsung ditutup ke akun modal tanpa melalui laporan laba rugi fiskal. PT TBE menekankan bahwa tidak pernah ada aliran uang keluar atau transfer manfaat kepada pemegang saham yang dapat dikategorikan sebagai dividen.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa koreksi Terbanding bersifat asumtif. Hakim menekankan bahwa Pasal 29 ayat (2) UU KUP mewajibkan adanya bukti yang kuat dalam pemeriksaan. Meskipun PT TBE hanya mampu memberikan bukti pendukung untuk sebagian biaya (sekitar Rp749 juta), hal tersebut tidak secara otomatis membuktikan adanya pembayaran dividen. Majelis menegaskan bahwa tanpa bukti nyata adanya pembayaran atau aliran dana kepada pemegang saham, selisih pembukuan tidak dapat ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 23.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa beban pembuktian atas eksistensi objek pajak (dividen) berada pada pihak fiskus yang mendalilkan. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya konsistensi antara pembukuan komersial dan pelaporan fiskal, namun di sisi lain, putusan ini melindungi Wajib Pajak dari koreksi yang hanya didasarkan pada selisih angka tanpa substansi ekonomi yang terbukti.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini