Sengketa klasifikasi antara transaksi pembelian barang dan pemanfaatan jasa pencetakan menjadi inti konflik dalam kasus PT PL. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas pengadaan sticker label dengan argumen bahwa terdapat penggunaan jasa pencetakan (moulding) yang merupakan objek pajak sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi tersebut murni pembelian material karena moulding merupakan bagian dari proses manufaktur umum vendor, bukan pesanan khusus yang spesifikasinya ditentukan secara unik oleh pemesan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya merujuk pada Pasal 1 ayat (6) huruf ay PMK 141/2015 yang mengatur bahwa jasa pencetakan adalah objek PPh Pasal 23. Karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan adanya pemisahan nilai antara material dan jasa dalam kontrak maupun faktur, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (5) PMK 141/2015, seluruh jumlah bruto pembayaran dianggap sebagai DPP. Putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan nilai transaksi dalam kontrak dan invoice untuk menghindari pengenaan pajak atas seluruh nilai pengadaan barang yang mengandung unsur jasa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini