Mengapa Biaya Bunga Pinjaman Tetap Bisa Dikurangkan Meski Ada Deposito?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000110.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Biaya Bunga Pinjaman Tetap Bisa Dikurangkan Meski Ada Deposito?

Sengketa Koreksi Biaya Bunga Pinjaman Terhadap Dana Deposito Afiliasi: Kasus PT IL

Latar Belakang Koreksi Biaya Bunga dan Pendekatan Matching Cost

Koreksi biaya bunga sebesar Rp539.141.026 yang dilakukan Terbanding didasarkan pada argumentasi bahwa pinjaman tersebut tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Terbanding menggunakan pendekatan matching cost against revenue dengan dalih bahwa Pemohon Banding memiliki dana menganggur berupa deposito dan memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pihak afiliasi, sehingga secara ekonomi biaya bunga pinjaman pihak ketiga dianggap tidak relevan dengan operasional yang menghasilkan penghasilan kena pajak.

Inti Konflik Hukum: Penafsiran SE-46/PJ.4/1995

Konflik inti dalam perkara ini berpusat pada penafsiran SE-46/PJ.4/1995. Terbanding meyakini bahwa keberadaan deposito dan piutang tanpa bunga secara otomatis mendiskualifikasi pembebanan bunga pinjaman. Sebaliknya, PT IL menegaskan bahwa pinjaman tersebut ditarik murni untuk modal kerja dan tidak ada korelasi langsung (direct link) antara dana pinjaman dengan penempatan deposito yang hanya bersifat sementara untuk menjaga likuiditas.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Doktrin Tracing

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya aliran dana (tracing) yang menunjukkan dana pinjaman tersebut dialihkan secara spesifik untuk deposito atau pinjaman afiliasi. Majelis menegaskan bahwa selama pinjaman nyata-nyata digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan secara umum, maka biaya bunga tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto yang sah. Terkait piutang afiliasi tanpa bunga, Majelis berpendapat otoritas pajak seharusnya melakukan koreksi atas penghasilan bunga (implied interest) pada sisi pendapatan, bukan menghapus biaya bunga pada sisi beban.

Implikasi Putusan Terhadap Kepastian Hukum Beban 3M

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa pembebanan biaya bunga tidak dapat dikoreksi secara pukul rata hanya karena adanya saldo deposito atau piutang afiliasi. Putusan ini menekankan pentingnya pembuktian konkret dan prinsip bahwa koreksi harus menyasar obyek yang tepat sesuai substansi ekonominya. Kesimpulannya, sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan pemanfaatan pinjaman untuk operasional (3M), hak untuk mengurangkan biaya bunga tetap terlindungi secara yuridis.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011793.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000059.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00069.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000108.15/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003920.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000109.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter