Koreksi biaya bunga sebesar Rp539.141.026 yang dilakukan Terbanding didasarkan pada argumentasi bahwa pinjaman tersebut tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Terbanding menggunakan pendekatan matching cost against revenue dengan dalih bahwa Pemohon Banding memiliki dana menganggur berupa deposito dan memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pihak afiliasi, sehingga secara ekonomi biaya bunga pinjaman pihak ketiga dianggap tidak relevan dengan operasional yang menghasilkan penghasilan kena pajak.
Konflik inti dalam perkara ini berpusat pada penafsiran SE-46/PJ.4/1995. Terbanding meyakini bahwa keberadaan deposito dan piutang tanpa bunga secara otomatis mendiskualifikasi pembebanan bunga pinjaman. Sebaliknya, PT IL menegaskan bahwa pinjaman tersebut ditarik murni untuk modal kerja dan tidak ada korelasi langsung (direct link) antara dana pinjaman dengan penempatan deposito yang hanya bersifat sementara untuk menjaga likuiditas.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya aliran dana (tracing) yang menunjukkan dana pinjaman tersebut dialihkan secara spesifik untuk deposito atau pinjaman afiliasi. Majelis menegaskan bahwa selama pinjaman nyata-nyata digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan secara umum, maka biaya bunga tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto yang sah. Terkait piutang afiliasi tanpa bunga, Majelis berpendapat otoritas pajak seharusnya melakukan koreksi atas penghasilan bunga (implied interest) pada sisi pendapatan, bukan menghapus biaya bunga pada sisi beban.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa pembebanan biaya bunga tidak dapat dikoreksi secara pukul rata hanya karena adanya saldo deposito atau piutang afiliasi. Putusan ini menekankan pentingnya pembuktian konkret dan prinsip bahwa koreksi harus menyasar obyek yang tepat sesuai substansi ekonominya. Kesimpulannya, sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan pemanfaatan pinjaman untuk operasional (3M), hak untuk mengurangkan biaya bunga tetap terlindungi secara yuridis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini