Otoritas pajak seringkali menggunakan teknik ekualisasi atau pencocokan data antar dokumen sebagai instrumen utama dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dalam sengketa antara PT GETI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Terbanding melakukan koreksi PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp17,3 miliar hanya berdasarkan selisih angka antara General Ledger dengan Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Namun, sengketa ini membuktikan bahwa metode pengujian tidak langsung tersebut tidak serta-merta memiliki kekuatan pembuktian yang cukup tanpa adanya verifikasi atas arus transaksi yang nyata di masa pajak yang bersangkutan.
Inti konflik bermula ketika pemeriksa pajak menemukan adanya arus uang keluar dan pengakuan biaya jasa dalam TP Doc yang nilainya melampaui pelaporan SPT Masa PPN. Terbanding berargumen bahwa setiap selisih yang ditemukan melalui metode ekualisasi dianggap sebagai objek pajak yang belum dipungut, kecuali Wajib Pajak dapat membuktikan sebaliknya. Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan bantahan keras dengan menyajikan bukti bahwa selisih tersebut mencakup transaksi pembelian barang (bukan jasa), pembatalan transaksi (credit memo), hingga adanya timing difference pembayaran. Wajib Pajak menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah alat analisis, bukan bukti kompeten yang menunjukkan terjadinya pemanfaatan jasa secara riil di Masa Pajak Desember 2017.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan preseden penting mengenai standar pembuktian. Majelis menyatakan bahwa metode ekualisasi adalah "pengujian tidak langsung" yang bersifat indikatif. Sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan Pasal 1 angka 7 UU KUP, koreksi harus didasarkan pada peristiwa hukum yang terjadi pada Masa Pajak yang disengketakan. Setelah memeriksa bukti rincian General Ledger, Majelis menemukan bahwa seluruh transaksi yang dipermasalahkan Terbanding ternyata merupakan transaksi di luar Masa Pajak Desember 2017. Dengan demikian, koreksi Terbanding dianggap tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat karena gagal menghubungkan data ekualisasi dengan objek pajak yang nyata di masa terkait.
Resolusi akhir dari persidangan ini adalah pembatalan seluruh koreksi Terbanding. Majelis Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian atas kebenaran koreksi berada pada otoritas pajak. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga detail rekonsiliasi antar dokumen (GL, TP Doc, dan SPT) serta memastikan bukti pendukung seperti invoice dan kontrak tersedia untuk membantah asumsi-asumsi yang muncul dari metode ekualisasi. Kasus ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa validitas sebuah koreksi harus bersandar pada bukti kompeten, bukan sekadar selisih matematis antar dokumen.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini