Beban Jasa atau Pembelian Material? Strategi Kunci Membatalkan Koreksi PPh Pasal 23 DJP di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005406.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 11:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Beban Jasa atau Pembelian Material? Strategi Kunci Membatalkan Koreksi PPh Pasal 23 DJP di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005406.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025: Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 23 Atas Imbalan Jasa PT JPSI

Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa lain terus mendominasi ranah litigasi perpajakan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh, badan usaha diwajibkan memotong PPh 2% dari jumlah bruto atas pembayaran jasa tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kasus Putusan Nomor PUT-005406.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025, yang melibatkan PT JPSI, menjadi studi kasus penting mengenai bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyikapi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi berdasarkan metode ekualisasi, mengasumsikan setiap biaya jasa yang dibayarkan dan tidak dipotong PPh Pasal 23 adalah objek pajak.

Inti Konflik: Interpretasi Jumlah Bruto dan Pemisahan Biaya Material dari Imbalan Jasa

Inti Konflik dalam kasus ini adalah pertentangan interpretasi atas 'jumlah bruto' dan substansi transaksi. DJP berpegangan pada prinsip umum kewajiban pemotongan pajak oleh Wajib Pajak yang membayarkan penghasilan. Mereka mengoreksi seluruh jumlah pembayaran jasa, karena Pemohon Banding dianggap lalai menjalankan kewajiban pemotongan tersebut. Namun, Pemohon Banding membantah keras dengan mengklaim bahwa sebagian besar pembayaran yang dikoreksi sejatinya merupakan biaya pembelian barang atau material yang telah dibayar kepada pihak ketiga (reimbursement) atau yang secara eksplisit dikecualikan dari objek PPh Pasal 23. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, jumlah bruto yang menjadi DPP PPh Pasal 23 seharusnya tidak mencakup pembayaran kepada pihak ketiga atau penggantian biaya material.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pendekatan Pembuktian Berbasis Dokumen Transaksi

Resolusi atas konflik ini datang melalui Pendapat Hukum Majelis Hakim yang menganut pendekatan pembuktian berbasis dokumen. Majelis menolak sebagian koreksi DJP setelah Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti yang meyakinkan, seperti kontrak, faktur terperinci, dan bukti pembayaran, yang secara jelas memisahkan biaya material/barang dari imbalan jasa (fee). Penentuan Majelis ini memperkuat preseden hukum bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi ekualisasi semata tanpa mempertimbangkan substansi dan rincian transaksi yang mendukung keberatan Wajib Pajak. Dengan demikian, Majelis mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak.

Analisis dan Dampak Putusan: Pentingnya Disiplin Unbundling Biaya bagi Kepatuhan Wajib Pajak

Analisis dan Dampak Putusan ini memberikan implikasi yang signifikan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kepatuhan PPh Pasal 23. Kemenangan parsial Wajib Pajak ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak harus memiliki sistem dokumentasi yang disiplin, terutama terkait unbundling (pemisahan) biaya jasa dari biaya material. Kurangnya pemisahan ini akan selalu menjadi celah bagi otoritas pajak untuk mengenakan PPh Pasal 23 atas keseluruhan jumlah bruto pembayaran. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa keabsahan pemotongan PPh Pasal 23 berbanding lurus dengan kelengkapan dan kejelasan dokumentasi transaksi di dalam perusahaan, sebuah aspek kritis untuk memitigasi sengketa litigasi perpajakan yang serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003795.272022PPM.XVIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117173.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-118133.16/2014/PP/M.IB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-118141.99/2015/PP/M.XIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118600.13/2015/PP/M.XXA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005404.122024PPM.XIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-119017.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter