Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa lain terus mendominasi ranah litigasi perpajakan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh, badan usaha diwajibkan memotong PPh 2% dari jumlah bruto atas pembayaran jasa tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kasus Putusan Nomor PUT-005406.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025, yang melibatkan PT JPSI, menjadi studi kasus penting mengenai bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyikapi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi berdasarkan metode ekualisasi, mengasumsikan setiap biaya jasa yang dibayarkan dan tidak dipotong PPh Pasal 23 adalah objek pajak.
Inti Konflik dalam kasus ini adalah pertentangan interpretasi atas 'jumlah bruto' dan substansi transaksi. DJP berpegangan pada prinsip umum kewajiban pemotongan pajak oleh Wajib Pajak yang membayarkan penghasilan. Mereka mengoreksi seluruh jumlah pembayaran jasa, karena Pemohon Banding dianggap lalai menjalankan kewajiban pemotongan tersebut. Namun, Pemohon Banding membantah keras dengan mengklaim bahwa sebagian besar pembayaran yang dikoreksi sejatinya merupakan biaya pembelian barang atau material yang telah dibayar kepada pihak ketiga (reimbursement) atau yang secara eksplisit dikecualikan dari objek PPh Pasal 23. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, jumlah bruto yang menjadi DPP PPh Pasal 23 seharusnya tidak mencakup pembayaran kepada pihak ketiga atau penggantian biaya material.
Resolusi atas konflik ini datang melalui Pendapat Hukum Majelis Hakim yang menganut pendekatan pembuktian berbasis dokumen. Majelis menolak sebagian koreksi DJP setelah Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti yang meyakinkan, seperti kontrak, faktur terperinci, dan bukti pembayaran, yang secara jelas memisahkan biaya material/barang dari imbalan jasa (fee). Penentuan Majelis ini memperkuat preseden hukum bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi ekualisasi semata tanpa mempertimbangkan substansi dan rincian transaksi yang mendukung keberatan Wajib Pajak. Dengan demikian, Majelis mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak.
Analisis dan Dampak Putusan ini memberikan implikasi yang signifikan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kepatuhan PPh Pasal 23. Kemenangan parsial Wajib Pajak ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak harus memiliki sistem dokumentasi yang disiplin, terutama terkait unbundling (pemisahan) biaya jasa dari biaya material. Kurangnya pemisahan ini akan selalu menjadi celah bagi otoritas pajak untuk mengenakan PPh Pasal 23 atas keseluruhan jumlah bruto pembayaran. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa keabsahan pemotongan PPh Pasal 23 berbanding lurus dengan kelengkapan dan kejelasan dokumentasi transaksi di dalam perusahaan, sebuah aspek kritis untuk memitigasi sengketa litigasi perpajakan yang serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.