Bahaya Harga "Internal": Mengapa Laporan Appraisal Menang Melawan Harga Kesepakatan di Pengadilan Pajak? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-114764.16/2014/PP/M.VB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 Juli 2026 | 11:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bahaya Harga "Internal": Mengapa Laporan Appraisal Menang Melawan Harga Kesepakatan di Pengadilan Pajak? 

Sengketa PPN PT ADK: Penetapan DPP Pengalihan Aset Afiliasi dan Pengujian Nilai Pasar Wajar

Sengketa antara PT ADK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai penerapan Pasal 2 ayat (1) UU PPN terkait penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pengalihan aset kepada pihak terafiliasi. Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan sebesar Rp55,4 miliar setelah mengidentifikasi bahwa harga pengalihan aset berupa mesin dan bangunan kepada PT SAI jauh di bawah nilai pasar wajar yang tercantum dalam laporan penilaian independen.

Inti Konflik: Divestasi Aset Likuidasi vs Laporan Appraisal Penilaian Independen

Inti konflik bermula saat PT ADK melakukan divestasi aset besar-besaran kepada PT SAI dalam rangka likuidasi perusahaan. DJP menemukan indikasi hubungan istimewa melalui kesamaan pengurus dan kepemilikan saham oleh PT ADW. DJP berargumen bahwa harga transaksi harus menggunakan nilai pasar wajar, yang dalam kasus ini merujuk pada laporan appraisal tahun 2013 yang disesuaikan. Sebaliknya, PT ADK bersikukuh bahwa harga transaksi merupakan hasil negosiasi murni antar pemegang saham dan menganggap laporan appraisal lama tidak relevan untuk transaksi tahun 2014.

Pertimbangan Majelis Hakim: Wewenang Pengujian Harga Wajar dan Keabsahan Bukti Appraisal

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa keberadaan hubungan istimewa memberikan kewenangan kepada otoritas untuk melakukan pengujian kewajaran harga. Hakim berpendapat bahwa PT ADK tidak mampu menyajikan bukti metode penentuan harga yang objektif atau data pembanding yang valid untuk mematahkan laporan appraisal yang diajukan DJP. Penggunaan nilai buku atau harga kesepakatan sepihak dianggap tidak memadai untuk memenuhi kriteria harga pasar wajar dalam kondisi transaksi afiliasi.

Implikasi Hukum dan Rekomendasi Dokumentasi Transfer Pricing

Putusan ini memberikan dampak penting bagi wajib pajak, khususnya terkait kewajiban dokumentasi transfer pricing untuk transaksi non-rutin seperti penjualan aset tetap. Majelis Hakim cenderung memprioritaskan bukti formal dari penilai independen dibandingkan argumentasi negosiasi bisnis yang tidak terdokumentasi secara teknis. Hal ini menegaskan bahwa dalam sengketa nilai wajar, ketersediaan laporan appraisal yang mutakhir menjadi instrumen defensif yang krusial.

Kesimpulannya, sengketa PT ADK menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi, terutama dalam skenario likuidasi, akan selalu menjadi obyek pengawasan ketat DJP. Wajib pajak direkomendasikan untuk melakukan penilaian aset secara independen pada saat transaksi terjadi guna menghindari koreksi DPP PPN yang didasarkan pada asumsi otoritas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005414.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005418.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005412.122024 PPM.XIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter