Sengketa antara PT ADK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai penerapan Pasal 2 ayat (1) UU PPN terkait penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pengalihan aset kepada pihak terafiliasi. Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan sebesar Rp55,4 miliar setelah mengidentifikasi bahwa harga pengalihan aset berupa mesin dan bangunan kepada PT SAI jauh di bawah nilai pasar wajar yang tercantum dalam laporan penilaian independen.
Inti konflik bermula saat PT ADK melakukan divestasi aset besar-besaran kepada PT SAI dalam rangka likuidasi perusahaan. DJP menemukan indikasi hubungan istimewa melalui kesamaan pengurus dan kepemilikan saham oleh PT ADW. DJP berargumen bahwa harga transaksi harus menggunakan nilai pasar wajar, yang dalam kasus ini merujuk pada laporan appraisal tahun 2013 yang disesuaikan. Sebaliknya, PT ADK bersikukuh bahwa harga transaksi merupakan hasil negosiasi murni antar pemegang saham dan menganggap laporan appraisal lama tidak relevan untuk transaksi tahun 2014.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa keberadaan hubungan istimewa memberikan kewenangan kepada otoritas untuk melakukan pengujian kewajaran harga. Hakim berpendapat bahwa PT ADK tidak mampu menyajikan bukti metode penentuan harga yang objektif atau data pembanding yang valid untuk mematahkan laporan appraisal yang diajukan DJP. Penggunaan nilai buku atau harga kesepakatan sepihak dianggap tidak memadai untuk memenuhi kriteria harga pasar wajar dalam kondisi transaksi afiliasi.
Putusan ini memberikan dampak penting bagi wajib pajak, khususnya terkait kewajiban dokumentasi transfer pricing untuk transaksi non-rutin seperti penjualan aset tetap. Majelis Hakim cenderung memprioritaskan bukti formal dari penilai independen dibandingkan argumentasi negosiasi bisnis yang tidak terdokumentasi secara teknis. Hal ini menegaskan bahwa dalam sengketa nilai wajar, ketersediaan laporan appraisal yang mutakhir menjadi instrumen defensif yang krusial.
Kesimpulannya, sengketa PT ADK menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi, terutama dalam skenario likuidasi, akan selalu menjadi obyek pengawasan ketat DJP. Wajib pajak direkomendasikan untuk melakukan penilaian aset secara independen pada saat transaksi terjadi guna menghindari koreksi DPP PPN yang didasarkan pada asumsi otoritas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini