Bahaya Data Cross-Check! Bagaimana PT HKR Memenangkan Sengketa PPN Melawan Koreksi Otomatis Fiskus

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002224.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 11:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bahaya Data Cross-Check! Bagaimana PT HKR Memenangkan Sengketa PPN Melawan Koreksi Otomatis Fiskus

Sengketa PPN PT HKR: Pengujian Koreksi DPP PPN Berbasis Cross-Check Bukti Potong PPh Pasal 23

Kepastian pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat bergantung pada saat terutangnya pajak, namun seringkali otoritas pajak melakukan koreksi hanya berdasarkan data cross-check bukti potong PPh Pasal 23 dari pihak ketiga tanpa memverifikasi realisasi penyerahan jasa. Dalam sengketa antara PT HKR melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Majelis Hakim Pengadilan Pajak menguji keabsahan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp95.027.364,00 yang didasarkan pada data PT Federal International Finance (PT FIF).

Awal Sengketa: Perbedaan Data Pelaporan PPN dan Bukti Potong Pihak Ketiga

Konflik ini bermula ketika Terbanding (DJP) menemukan perbedaan antara pelaporan PPN Pemohon Banding dengan data bukti potong yang diterbitkan oleh PT FIF. DJP berargumen bahwa bukti potong merupakan bukti sah adanya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang seharusnya dipungut PPN-nya. Sebaliknya, PT HKR menyanggah dengan argumen bahwa sebagian dari bukti potong tersebut tidak mencerminkan transaksi faktual karena pembayaran belum diterima dan dokumen pendukung seperti kuitansi atau faktur pajak belum diterbitkan pada masa pajak terkait.

Pertimbangan Majelis Hakim: Verifikasi Keabsahan Data dan Pembuktian Terutangnya PPN

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa data pihak ketiga tidak bersifat absolut jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut belum memenuhi syarat saat terutangnya PPN sesuai UU PPN. Setelah memeriksa bukti surat klarifikasi dan pencocokan data, Majelis menemukan bahwa sebagian koreksi tidak didasarkan pada realitas ekonomi dan yuridis yang tepat, meskipun sebagian lainnya diakui oleh Pemohon Banding.

Putusan dan Implikasi: Pentingnya Rekonsiliasi Internal dan Verifikasi Bukti Material

Resolusi hukum ini menghasilkan putusan "Kabul Sebagian", yang menegaskan pentingnya akurasi data dalam pemeriksaan pajak. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu melakukan rekonsiliasi data internal dengan data lawan transaksi guna menghindari koreksi sepihak. Bagi DJP, kasus ini menjadi pengingat agar tidak semata-mata mengandalkan sistem matching tanpa melakukan verifikasi mendalam atas bukti-bukti material di lapangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003795.272022PPM.XVIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117173.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-118133.16/2014/PP/M.IB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-118141.99/2015/PP/M.XIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118600.13/2015/PP/M.XXA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005404.122024PPM.XIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-119017.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter