Kepastian pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat bergantung pada saat terutangnya pajak, namun seringkali otoritas pajak melakukan koreksi hanya berdasarkan data cross-check bukti potong PPh Pasal 23 dari pihak ketiga tanpa memverifikasi realisasi penyerahan jasa. Dalam sengketa antara PT HKR melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Majelis Hakim Pengadilan Pajak menguji keabsahan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp95.027.364,00 yang didasarkan pada data PT Federal International Finance (PT FIF).
Konflik ini bermula ketika Terbanding (DJP) menemukan perbedaan antara pelaporan PPN Pemohon Banding dengan data bukti potong yang diterbitkan oleh PT FIF. DJP berargumen bahwa bukti potong merupakan bukti sah adanya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang seharusnya dipungut PPN-nya. Sebaliknya, PT HKR menyanggah dengan argumen bahwa sebagian dari bukti potong tersebut tidak mencerminkan transaksi faktual karena pembayaran belum diterima dan dokumen pendukung seperti kuitansi atau faktur pajak belum diterbitkan pada masa pajak terkait.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa data pihak ketiga tidak bersifat absolut jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut belum memenuhi syarat saat terutangnya PPN sesuai UU PPN. Setelah memeriksa bukti surat klarifikasi dan pencocokan data, Majelis menemukan bahwa sebagian koreksi tidak didasarkan pada realitas ekonomi dan yuridis yang tepat, meskipun sebagian lainnya diakui oleh Pemohon Banding.
Resolusi hukum ini menghasilkan putusan "Kabul Sebagian", yang menegaskan pentingnya akurasi data dalam pemeriksaan pajak. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu melakukan rekonsiliasi data internal dengan data lawan transaksi guna menghindari koreksi sepihak. Bagi DJP, kasus ini menjadi pengingat agar tidak semata-mata mengandalkan sistem matching tanpa melakukan verifikasi mendalam atas bukti-bukti material di lapangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini