Sengketa pajak antara PT UGM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelajaran krusial mengenai ambang batas pembuktian biaya operasional yang timbul dari risiko bisnis spesifik. Dalam menjalankan kegiatan usaha jasa pengisian ATM (PJPUR), PT UGM mencatatkan beban selisih kas sebesar Rp 14,9 miliar sebagai kerugian nyata. Namun, DJP melakukan koreksi fiskal positif dengan dalih bahwa beban tersebut merupakan pembentukan dana cadangan yang dilarang menurut Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh.
Inti konflik berpusat pada klasifikasi biaya: apakah selisih kas tersebut merupakan "biaya 3M" (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan) yang sudah pasti terjadi atau sekadar pencadangan atas kerugian yang belum pasti. Wajib Pajak berargumen bahwa selisih tersebut adalah risiko inheren dengan klausul deductible asuransi. Sebaliknya, otoritas pajak menegaskan bahwa tanpa bukti dokumen pendukung yang valid—seperti laporan kepolisian dan kronologi lokasi—beban tersebut tidak dapat diakui.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan konfirmasi atas posisi DJP. Hakim menekankan bahwa beban sebesar Rp 14,9 miliar yang diklasifikasikan sebagai "tidak dapat teridentifikasi" gagal memenuhi syarat pembuktian materiil. Ketiadaan rincian lokasi ATM, waktu kejadian, dan laporan otoritas berwenang membuat Majelis tidak dapat meyakini bahwa biaya tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Sengketa ini dimenangkan oleh DJP (Tolak) karena kelemahan dokumentasi Wajib Pajak. Putusan ini mempertegas bahwa setiap kerugian operasional yang bersifat "kehilangan" wajib didukung oleh administrasi bukti yang sangat rigid. Tidak cukup hanya berdasarkan catatan akuntansi internal atau kontrak bisnis semata.
Bagi pelaku usaha, putusan ini menjadi peringatan untuk memperketat tata kelola administrasi bukti kehilangan dan memastikan sinkronisasi antara catatan beban operasional dengan pelaporan klaim asuransi serta laporan kepolisian.