Pajak Internasional Indonesia
PMK 81 Tahun 2024 Terkait Pajak Internasional

Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham dan Premi Asuransi Ke Luar Negeri serta Tata Cara Pengenaan PPh bagi WNA

Taxindo Prime Consulting • 06 Maret 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh WPLN Selain BUT atas Penghasilan Berupa Keuntungan Penjualan Saham

 

 

Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh WPLN Selain BUT atas Penghasilan Berupa Keuntungan Penjualan Saham

 

 

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN & PPnBM, serta KUP - bagian Kriteria Keahlian Tertentu & Tata Cara Pengenaan PPh bagi WNA

 
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter