Enam Tahapan Wajib Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU): Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023

Taxindo Prime Consulting
Senin, 01 Desember 2025 | 14:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Enam Tahapan Wajib Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU): Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023

Ringkasan Eksekutif:

  • Analisis Awal dan Kondisi Transaksi: Penerapan PKKU dimulai dengan mengidentifikasi transaksi dan pihak afiliasi, dilanjutkan dengan Analisis Industri serta analisis mendalam atas kondisi transaksi (Analisis FAR), yaitu Fungsi, Aset, dan Risiko yang dilakukan para pihak.
  • Wajib Uji Kesebandingan: Tahapan kunci adalah melakukan Analisis Kesebandingan untuk menemukan transaksi independen yang sebanding, yang mungkin memerlukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan dampak perbedaan kondisi.
  • Penentuan dan Penerapan Metode dengan Hierarki: Metode Transfer Pricing (misalnya CUP, TNMM) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan dengan mengikuti hierarki yang ketat, dan hasilnya digunakan untuk menentukan Harga Transfer yang berada pada titik atau rentang kewajaran.

 

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), atau Arm’s Length Principle (ALP), adalah prinsip yang harus diterapkan oleh Wajib Pajak (WP) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. PKKU diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar. Harga Transfer dianggap wajar jika nilai indikatornya sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 menetapkan bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan harus sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Secara umum, penerapan PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Namun, apabila terdapat dua jenis transaksi atau lebih yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga, maka penerapan PKKU dapat dilakukan dengan menggabungkan jenis transaksi tersebut apabila penerapan terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat.

Berikut adalah enam tahapan wajib penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

  1. Mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi

Tahap awal ini merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi:

  1. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
  2. Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
  3. Bentuk hubungan istimewa yang ada di antara pihak-pihak yang bertransaksi, baik karena kepemilikan/penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah/semenda.

 

  1. Melakukan Analisis Industri

Analisis industri dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, yang nantinya akan digunakan sebagai pembanding. Faktor-faktor yang diidentifikasi meliputi:

    1. Jenis produk berupa barang atau jasa.
    2. Karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek, rantai pasokan, dan rantai nilai.
    3. Pesaing dan tingkat persaingan usaha.
    4. Tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak.
    5. Keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha (misalnya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs).
    6. Regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri.
    7. Faktor-faktor lain yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. Hasil dari analisis ini akan digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan.

 

  1. Mengidentifikasi Hubungan Komersial dan/atau Keuangan (Analisis Kondisi Transaksi)

Tahap ini melibatkan analisis atas kondisi transaksi untuk mengidentifikasi karakteristik ekonomi yang relevan dari hubungan komersial dan/atau keuangan antara WP dan Pihak Afiliasi. Kondisi transaksi ini meliputi:

  1. Ketentuan kontraktual: Ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis
  2. Fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung (Analisis FAR):
  • Fungsi: Aktivitas dan/atau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi.
  • Aset: Meliputi aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia.
  • Risiko: Dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung oleh pihak-pihak yang bertransaksi.

 

  1. Karakteristik produk yang ditransaksikan: Karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.

  2. Keadaan ekonomi: Kondisi ekonomi dari para pihak yang bertransaksi dan pasar tempat mereka bertransaksi.

  3. Strategi bisnis yang dijalankan para pihak

 

  1. Melakukan Analisis Kesebandingan

Analisis ini bertujuan menentukan apakah Transaksi Independen memiliki kondisi yang sama atau sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji. Suatu Transaksi Independen dianggap sebanding jika:

    1. Kondisinya sama atau serupa dengan transaksi yang diuji.
    2. Kondisi berbeda, tetapi perbedaan tersebut tidak memengaruhi penentuan harga.
    3. Kondisi berbeda dan memengaruhi harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.

Tahapan yang dilakukan dalam analisis kesebandingan meliputi:

    1. Memahami karakteristik transaksi yang diuji berdasarkan hasil analisis kondisi transaksi (FAR).
    2. Mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal (internal atau eksternal).
    3. Menentukan pihak yang diuji (tested party) jika metode yang digunakan berbasis laba. Pihak yang diuji adalah pihak dengan fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana.
    4. Mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dan calon pembanding.
    5. Melakukan penyesuaian yang akurat atas calon pembanding.
    6. Menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih.

 

  1. Menentukan Metode Penentuan Harga Transfer

Metode dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan, dengan mempertimbangkan kesesuaian metode dengan karakteristik transaksi, kelebihan/kekurangan metode, ketersediaan pembanding, tingkat kesebandingan, dan keakuratan penyesuaian.

Metode yang dapat digunakan meliputi:

  1. Metode Tradisional Berbasis Transaksi: Metode Perbandingan Harga Antarpihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP Method), Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM), dan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method/CPM).
  2. Metode Berbasis Laba: Metode Pembagian Laba (Profit Split Method) dan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
  3. Metode Lainnya: Seperti Metode Perbandingan Transaksi Independen (CUT Method), Metode Penilaian Harta Berwujud/Tidak Berwujud, dan Metode Penilaian Bisnis.

Hierarki Pemilihan Metode: Metode CUP atau CUT lebih diutamakan daripada metode lain jika keandalan setara. Metode RPM atau CPM lebih diutamakan daripada Metode Pembagian Laba atau TNMM jika keandalan setara.

 

  1. Menerapkan Metode Penentuan Harga Transfer dan Menentukan Harga Transfer yang Wajar

Pada tahap akhir, metode yang telah dipilih diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar.

  • Penerapan CUP/CUT: Dilakukan dengan membandingkan harga transaksi afiliasi dengan Transaksi Independen.
  • Penerapan RPM: Dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar dari harga jual kembali.
  • Penerapan CPM: Dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.
  • Penerapan TNMM: Dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding.

Harga Transfer yang wajar dapat berupa titik kewajaran (arm’s length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range). Rentang kewajaran dapat berupa nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range, jika terbentuk dari dua pembanding) atau nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range, jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding).

 

Kewajiban Tambahan: Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Tertentu

Peraturan ini juga mewajibkan bahwa penerapan PKKU untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan di samping enam tahapan di atas. Transaksi tertentu ini meliputi transaksi jasa, transaksi harta tidak berwujud, transaksi pinjaman, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.

Konsekuensi Hukum: Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan (Pasal 13), Transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Hal ini menunjukkan bahwa verifikasi substansi transaksi (tahapan pendahuluan) adalah prasyarat mutlak sebelum otoritas beranjak pada analisis harga (tahapan 5 dan 6).

 

Daftar Referensi

Indonesia. Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Jakarta: 2023.

Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter