Pemeriksa pajak seringkali menggunakan instrumen secondary adjustment untuk mereklasifikasi pembayaran jasa antar pihak terafiliasi yang dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Dalam kasus PT MMN, Terbanding melakukan koreksi atas beban jasa manajemen sebesar Rp350.000.000 dengan mereklasifikasikannya menjadi dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/PMK.03/2020. Terbanding berargumen bahwa tidak terdapat rincian kegiatan yang mendasari tagihan tersebut, sehingga pembayaran dianggap sebagai distribusi laba terselubung kepada pemegang saham yang dikenai tarif PPh 23 sebesar 15%.
Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa Pemohon Banding telah menyajikan bukti-bukti koordinasi yang intensif antara penyedia jasa dan penerima jasa terkait pengembangan proyek jalan tol. Majelis Hakim menegaskan bahwa koreksi yang hanya didasarkan pada ketiadaan rincian "per jam" tanpa melihat substansi manfaat ekonomi dan eksistensi jasa adalah tindakan yang prematur. Mengacu pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP, pemeriksa wajib membuktikan ketidakbenaran data Wajib Pajak dengan bukti yang kuat. Karena Pemohon Banding berhasil membuktikan adanya aktivitas manajemen yang nyata, Majelis Hakim membatalkan koreksi tersebut dan mengembalikannya sebagai objek jasa lainnya dengan tarif 2%.
Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa eksistensi jasa tidak selalu harus dibuktikan dengan rincian administrasi yang kaku, melainkan dapat dibuktikan melalui korespondensi dan output nyata dari jasa tersebut. Bagi Wajib Pajak, dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat dan bukti manfaat (benefit test) adalah kunci utama dalam menghadapi serangan reklasifikasi menjadi dividen terselubung.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'