Waspada! Tanpa Bukti Kompeten, Biaya Jasa Manajemen Bisa Dianggap Dividen Terselubung oleh DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002928.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 29 Juni 2026 | 13:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Tanpa Bukti Kompeten, Biaya Jasa Manajemen Bisa Dianggap Dividen Terselubung oleh DJP

Sengketa Reklasifikasi Jasa Manajemen Menjadi Dividen Terselubung Dan Pembuktian Asas ALP: Kasus PT MMN

Pemeriksa pajak seringkali menggunakan instrumen secondary adjustment untuk mereklasifikasi pembayaran jasa antar pihak terafiliasi yang dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Dalam kasus PT MMN, Terbanding melakukan koreksi atas beban jasa manajemen sebesar Rp350.000.000 dengan mereklasifikasikannya menjadi dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/PMK.03/2020. Terbanding berargumen bahwa tidak terdapat rincian kegiatan yang mendasari tagihan tersebut, sehingga pembayaran dianggap sebagai distribusi laba terselubung kepada pemegang saham yang dikenai tarif PPh 23 sebesar 15%.

Namun Fakta Persidangan Mengungkap Bahwa Pemohon Banding Telah Menyajikan Bukti Koordinasi Intensif

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa Pemohon Banding telah menyajikan bukti-bukti koordinasi yang intensif antara penyedia jasa dan penerima jasa terkait pengembangan proyek jalan tol. Majelis Hakim menegaskan bahwa koreksi yang hanya didasarkan pada ketiadaan rincian "per jam" tanpa melihat substansi manfaat ekonomi dan eksistensi jasa adalah tindakan yang prematur. Mengacu pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP, pemeriksa wajib membuktikan ketidakbenaran data Wajib Pajak dengan bukti yang kuat. Karena Pemohon Banding berhasil membuktikan adanya aktivitas manajemen yang nyata, Majelis Hakim membatalkan koreksi tersebut dan mengembalikannya sebagai objek jasa lainnya dengan tarif 2%.

Putusan Ini Memberikan Pesan Kuat Bahwa Eksistensi Jasa Tidak Selalu Harus Dibuktikan Secara Kaku

Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa eksistensi jasa tidak selalu harus dibuktikan dengan rincian administrasi yang kaku, melainkan dapat dibuktikan melalui korespondensi dan output nyata dari jasa tersebut. Bagi Wajib Pajak, dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat dan bukti manfaat (benefit test) adalah kunci utama dalam menghadapi serangan reklasifikasi menjadi dividen terselubung.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005906.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003916.12/2022/PP/Μ.ΧΙΑ Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003924.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001039.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005903.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004243.102021PPM.IIIA Tahun 2021

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001771.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter