Gugatan Menang! Bukti Penerimaan Surat Sementara Sah Menggugurkan Penolakan Formal DJP

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005906.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 29 Juni 2026 | 14:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Menang! Bukti Penerimaan Surat Sementara Sah Menggugurkan Penolakan Formal DJP

Kepastian Hukum Atas Tanda Terima Sementara Dalam Sengketa Formal Keberatan Pajak: Analisis Putusan PT PIM

Direktur Jenderal Pajak (DJP) seringkali menerapkan standar formalitas yang kaku dalam menerima dokumen keberatan, namun Putusan Nomor PUT-005906.99/2024/PP/M.IIA menegaskan bahwa administrasi internal tidak boleh mengabaikan hak substantif Wajib Pajak. Kasus ini berpusat pada sengketa prosedur atas Surat Keberatan PPh Pasal 23 PT PIM yang dianggap terlambat oleh Tergugat karena kendala perekaman sistem SIDJP, meskipun dokumen telah diserahkan secara langsung sebelum jatuh tempo.

Inti Konflik Bermula Ketika Tergugat Menerbitkan Surat Pemberitahuan Bahwa Keberatan Penggugat Tidak Memenuhi

Inti konflik bermula ketika Tergugat menerbitkan surat pemberitahuan bahwa keberatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP. Tergugat berdalih bahwa berdasarkan data sistem, surat baru diterima pada 2 Mei 2024, melewati batas waktu 1 Mei 2024. Sebaliknya, Penggugat membuktikan bahwa mereka telah mendatangi KPP secara langsung pada 18 April 2024 dan menerima bukti penerimaan dokumen sementara (S-037), namun petugas KPP saat itu menolak memberikan BPS final dengan alasan kurangnya "surat pernyataan edukasi"—sebuah syarat yang tidak diatur dalam undang-undang.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangan Hukumnya Menyatakan Bahwa Pasal Dua Puluh Lima Undang-Undang KUP

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pasal 25 ayat (5) UU KUP secara tegas macronutrient tanda penerimaan surat yang diberikan oleh petugas DJP sebagai bukti sah penyampaian keberatan. Hakim menekankan bahwa hambatan teknis pada sistem internal DJP atau adanya persyaratan tambahan yang dibuat secara sepihak oleh KPP (seperti surat pernyataan edukasi) tidak dapat membatalkan fakta hukum bahwa dokumen telah diterima tepat waktu. Administrasi perpajakan harus tunduk pada asas kepastian hukum dan tidak boleh menciptakan hambatan prosedural yang tidak berdasar regulasi.

Analisis Atas Putusan Ini Menunjukkan Kemenangan Penting Bagi Kepastian Hukum Di Indonesia

Analisis atas putusan ini menunjukkan kemenangan penting bagi kepastian hukum di Indonesia. Implikasinya, DJP diingatkan untuk konsisten dalam sinkronisasi data manual dan digital. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden kuat bahwa bukti penerimaan dokumen sementara memiliki kekuatan hukum yang setara dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat) resmi jika dapat dibuktikan penyerahan fisiknya. Resolusi sengketa ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh gugatan, yang memerintahkan Tergugat untuk memproses materi keberatan Penggugat secara substantif.

Kesimpulannya Sengketa Formalitas Tidak Seharusnya Menghalangi Akses Keadilan Pajak Wajib Pajak

Kesimpulannya, sengketa formalitas tidak seharusnya menghalangi akses keadilan pajak. Kesigapan Penggugat dalam mendokumentasikan setiap interaksi di loket TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) menjadi kunci keberhasilan dalam mematahkan argumen administratif Tergugat.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003916.12/2022/PP/Μ.ΧΙΑ Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003924.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001039.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002928.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005903.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004243.102021PPM.IIIA Tahun 2021

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001771.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter