Direktur Jenderal Pajak (DJP) seringkali menerapkan standar formalitas yang kaku dalam menerima dokumen keberatan, namun Putusan Nomor PUT-005906.99/2024/PP/M.IIA menegaskan bahwa administrasi internal tidak boleh mengabaikan hak substantif Wajib Pajak. Kasus ini berpusat pada sengketa prosedur atas Surat Keberatan PPh Pasal 23 PT PIM yang dianggap terlambat oleh Tergugat karena kendala perekaman sistem SIDJP, meskipun dokumen telah diserahkan secara langsung sebelum jatuh tempo.
Inti konflik bermula ketika Tergugat menerbitkan surat pemberitahuan bahwa keberatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP. Tergugat berdalih bahwa berdasarkan data sistem, surat baru diterima pada 2 Mei 2024, melewati batas waktu 1 Mei 2024. Sebaliknya, Penggugat membuktikan bahwa mereka telah mendatangi KPP secara langsung pada 18 April 2024 dan menerima bukti penerimaan dokumen sementara (S-037), namun petugas KPP saat itu menolak memberikan BPS final dengan alasan kurangnya "surat pernyataan edukasi"—sebuah syarat yang tidak diatur dalam undang-undang.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pasal 25 ayat (5) UU KUP secara tegas macronutrient tanda penerimaan surat yang diberikan oleh petugas DJP sebagai bukti sah penyampaian keberatan. Hakim menekankan bahwa hambatan teknis pada sistem internal DJP atau adanya persyaratan tambahan yang dibuat secara sepihak oleh KPP (seperti surat pernyataan edukasi) tidak dapat membatalkan fakta hukum bahwa dokumen telah diterima tepat waktu. Administrasi perpajakan harus tunduk pada asas kepastian hukum dan tidak boleh menciptakan hambatan prosedural yang tidak berdasar regulasi.
Analisis atas putusan ini menunjukkan kemenangan penting bagi kepastian hukum di Indonesia. Implikasinya, DJP diingatkan untuk konsisten dalam sinkronisasi data manual dan digital. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden kuat bahwa bukti penerimaan dokumen sementara memiliki kekuatan hukum yang setara dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat) resmi jika dapat dibuktikan penyerahan fisiknya. Resolusi sengketa ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh gugatan, yang memerintahkan Tergugat untuk memproses materi keberatan Penggugat secara substantif.
Kesimpulannya, sengketa formalitas tidak seharusnya menghalangi akses keadilan pajak. Kesigapan Penggugat dalam mendokumentasikan setiap interaksi di loket TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) menjadi kunci keberhasilan dalam mematahkan argumen administratif Tergugat.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'