Sengketa pajak yang melibatkan PT PL menyoroti kompleksitas klasifikasi antara transaksi pembelian barang dan jasa teknik atau jasa pencetakan dalam skema PPh Pasal 23. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas biaya pembelian sticker label yang dianggap mengandung unsur jasa pencetakan (moulding), serta biaya jasa kurir yang diklasifikasikan sebagai jasa ekspedisi. Terbanding berpegang teguh pada perluasan objek jasa lain dalam PMK 141/PMK.03/2015 yang mencakup jasa pencetakan dan jasa pengangkutan darat. Sebaliknya, PT PL berargumen bahwa transaksi tersebut murni pengadaan barang di mana biaya desain atau cetak sudah melekat pada harga barang dan tidak dipisahkan dalam invoice.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang memperkuat posisi otoritas pajak terkait klasifikasi jasa. Majelis berpendapat bahwa selama dalam kontrak pengadaan terdapat klausul mengenai jasa pencetakan atau penyediaan desain, maka transaksi tersebut memenuhi kriteria jasa pencetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ay PMK 141/2015. Karena PT PL tidak memisahkan nilai material dan nilai jasa dalam tagihan, maka seluruh nilai bruto menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 23. Begitu pula dengan jasa kurir yang dinilai memiliki substansi yang sama dengan jasa ekspedisi. Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan nilai kontrak secara rigid antara pengadaan barang dan penyerahan jasa untuk meminimalisir risiko pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini