Waspada! Beli Sticker Label dan Pakai Jasa Kurir Bisa Kena Koreksi PPh Pasal 23: Pelajaran dari Kasus PT PL

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003916.12/2022/PP/Μ.ΧΙΑ Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 29 Juni 2026 | 14:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Beli Sticker Label dan Pakai Jasa Kurir Bisa Kena Koreksi PPh Pasal 23: Pelajaran dari Kasus PT PL

Sengketa Klasifikasi Pembelian Barang, Jasa Pencetakan, dan Jasa Kurir PPh Pasal 23: Kasus PT PL

Sengketa pajak yang melibatkan PT PL menyoroti kompleksitas klasifikasi antara transaksi pembelian barang dan jasa teknik atau jasa pencetakan dalam skema PPh Pasal 23. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas biaya pembelian sticker label yang dianggap mengandung unsur jasa pencetakan (moulding), serta biaya jasa kurir yang diklasifikasikan sebagai jasa ekspedisi. Terbanding berpegang teguh pada perluasan objek jasa lain dalam PMK 141/PMK.03/2015 yang mencakup jasa pencetakan dan jasa pengangkutan darat. Sebaliknya, PT PL berargumen bahwa transaksi tersebut murni pengadaan barang di mana biaya desain atau cetak sudah melekat pada harga barang dan tidak dipisahkan dalam invoice.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Memberikan Resolusi Yang Memperkuat Posisi Otoritas Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang memperkuat posisi otoritas pajak terkait klasifikasi jasa. Majelis berpendapat bahwa selama dalam kontrak pengadaan terdapat klausul mengenai jasa pencetakan atau penyediaan desain, maka transaksi tersebut memenuhi kriteria jasa pencetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ay PMK 141/2015. Karena PT PL tidak memisahkan nilai material dan nilai jasa dalam tagihan, maka seluruh nilai bruto menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 23. Begitu pula dengan jasa kurir yang dinilai memiliki substansi yang sama dengan jasa ekspedisi. Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan nilai kontrak secara rigid antara pengadaan barang dan penyerahan jasa untuk meminimalisir risiko pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005906.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003924.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001039.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002928.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005903.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004243.102021PPM.IIIA Tahun 2021

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001771.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter