Putusan Nomor PUT-001771.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi prinsip pembuktian formal atas setoran PPN Pemungutan. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas PPN Masa Pajak September 2018. Koreksi didasarkan pada ketidakcocokan data dan anggapan Wajib Pajak (WP) gagal memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang (UU) KUP, yaitu tidak memberikan bukti pendukung yang memadai selama proses keberatan dan pemeriksaan.
Pada pos pertama, Pemohon Banding membantah koreksi DJP karena PPN Pemungutan yang dipersengketakan telah disetor ke Kas Negara. Pihak Pemohon Banding berargumen telah memiliki Bukti Penerimaan Negara (BPN), termasuk SSP atau hasil Pemindahbukuan yang tervalidasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sebaliknya, DJP kukuh bahwa bukti-bukti tersebut tidak valid atau tidak disampaikan secara komprehensif sesuai prosedur.
Setelah melakukan uji bukti, Majelis menilai bahwa Wajib Pajak berhasil membuktikan substansi pembayaran PPN Pemungutan telah terjadi dan diterima oleh negara. Pengajuan bukti setoran yang sah, yang terasosiasi dengan NTPN, menjadi penentu. Oleh karena PPN terutang telah dibayar, Majelis membatalkan koreksi DJP atas pos tersebut, menegakkan prinsip bahwa pajak yang sudah disetor tidak boleh dikoreksi.
Implikasinya, BUMN harus memperkuat sistem kearsipan dan rekonsiliasi data pembayaran, memastikan setiap transaksi PPN Pemungutan memiliki jejak audit yang jelas dan bukti penyetoran (BPN dengan NTPN) yang siap disajikan dalam sengketa. Putusan ini memberikan preseden kuat bahwa bukti pembayaran yang sah dapat membatalkan koreksi PPN Pemungutan yang disebabkan oleh perbedaan data.
BUMN harus secara proaktif memastikan validitas dan ketersediaan bukti-bukti ini guna menghindari koreksi dan sanksi administrasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini