PPN Pemungutan BUMN Dikoreksi? Begini Cara PRM BLG Membuktikan Penyetoran PPN dengan NTPN di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001771.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 29 Juni 2026 | 09:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Pemungutan BUMN Dikoreksi? Begini Cara PRM BLG Membuktikan Penyetoran PPN dengan NTPN di Pengadilan Pajak

Sengketa PPN Pemungutan BUMN: Analisis Validitas Bukti Setoran NTPN dan Penegasan Prinsip Hukum Material

Kewajiban BUMN sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara yuridis memposisikan entitas seperti PRM BLG dalam kerentanan sengketa jika administrasi penyetoran tidak sempurna.

Putusan Nomor PUT-001771.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi prinsip pembuktian formal atas setoran PPN Pemungutan. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas PPN Masa Pajak September 2018. Koreksi didasarkan pada ketidakcocokan data dan anggapan Wajib Pajak (WP) gagal memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang (UU) KUP, yaitu tidak memberikan bukti pendukung yang memadai selama proses keberatan dan pemeriksaan.

Inti konflik terbagi atas dua pos sengketa.

Pada pos pertama, Pemohon Banding membantah koreksi DJP karena PPN Pemungutan yang dipersengketakan telah disetor ke Kas Negara. Pihak Pemohon Banding berargumen telah memiliki Bukti Penerimaan Negara (BPN), termasuk SSP atau hasil Pemindahbukuan yang tervalidasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sebaliknya, DJP kukuh bahwa bukti-bukti tersebut tidak valid atau tidak disampaikan secara komprehensif sesuai prosedur.

Resolusi konflik yang diberikan oleh Majelis Hakim berpihak kepada WP.

Setelah melakukan uji bukti, Majelis menilai bahwa Wajib Pajak berhasil membuktikan substansi pembayaran PPN Pemungutan telah terjadi dan diterima oleh negara. Pengajuan bukti setoran yang sah, yang terasosiasi dengan NTPN, menjadi penentu. Oleh karena PPN terutang telah dibayar, Majelis membatalkan koreksi DJP atas pos tersebut, menegakkan prinsip bahwa pajak yang sudah disetor tidak boleh dikoreksi.

Analisis dan dampak putusan ini adalah penegasan terhadap prinsip hukum material perpajakan, di mana substansi pembayaran pajak lebih unggul dari sekadar kekeliruan administratif.

Implikasinya, BUMN harus memperkuat sistem kearsipan dan rekonsiliasi data pembayaran, memastikan setiap transaksi PPN Pemungutan memiliki jejak audit yang jelas dan bukti penyetoran (BPN dengan NTPN) yang siap disajikan dalam sengketa. Putusan ini memberikan preseden kuat bahwa bukti pembayaran yang sah dapat membatalkan koreksi PPN Pemungutan yang disebabkan oleh perbedaan data.

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah kepastian hukum dalam PPN Pemungutan terletak pada pembuktian setoran yang dijamin oleh mekanisme NTPN.

BUMN harus secara proaktif memastikan validitas dan ketersediaan bukti-bukti ini guna menghindari koreksi dan sanksi administrasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005906.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003916.12/2022/PP/Μ.ΧΙΑ Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003924.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001039.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002928.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005903.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004243.102021PPM.IIIA Tahun 2021

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter