Hati-hati! Beli Sticker Label Bisa Kena Potong PPh 23, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003924.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 29 Juni 2026 | 14:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Beli Sticker Label Bisa Kena Potong PPh 23, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Reklasifikasi Pembelian Sticker Label Menjadi Jasa Pencetakan PPh Pasal 23: Kasus PT PL

Koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 senilai 4,6 miliar rupiah didasarkan pada klasifikasi transaksi pembelian sticker label sebagai jasa pencetakan sesuai PMK-141/PMK.03/2015. PT PL berargumen bahwa transaksi tersebut merupakan murni pembelian material produksi dari manufaktur, namun kegagalan dalam memisahkan nilai material dan nilai jasa dalam kontrak maupun faktur menjadi titik lemah krusial.

Inti Konflik Hukum Ini Terletak Pada Interpretasi Substance Over Form Terhadap Definisi Jasa

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi substance over form terhadap definisi jasa pencetakan. Terbanding menilai adanya elemen pemberian jasa karena desain sticker berasal dari PT PL, sementara PT PL menegaskan bahwa mereka membeli barang jadi yang diproduksi secara massal oleh vendor. Dalam persidangan, terungkap bahwa PT PL tidak mampu menyajikan rincian biaya material secara eksplisit dalam tagihan, sehingga seluruh nilai bruto dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Majelis Hakim Memberikan Pendapat Hukum Yang Memperkuat Posisi Terbanding Dengan Merujuk Ketentuan

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang memperkuat posisi Terbanding dengan merujuk pada Pasal 1 ayat (6) huruf ay PMK-141/2015. Majelis menyatakan bahwa aktivitas pembuatan sticker berdasarkan pesanan dengan desain khusus memenuhi kriteria jasa pencetakan. Karena tidak ada pemisahan nilai antara harga barang dan jasa, Majelis memutuskan untuk mempertahankan koreksi tersebut secara keseluruhan.

Implikasi Dari Putusan Ini Bagi PT PL Dan Wajib Pajak Lainnya Adalah Urgensi Invoicing

Implikasi dari putusan ini bagi PT PL dan wajib pajak lainnya adalah urgensi untuk melakukan audit kontrak dan penataan administrasi penagihan (invoicing). Penting untuk secara eksplisit memisahkan nilai material dan nilai jasa dalam setiap transaksi yang berpotensi dianggap sebagai jasa lain guna menghindari pengenaan PPh Pasal 23 atas seluruh nilai transaksi. Putusan ini menegaskan bahwa tanpa bukti perincian yang kompeten, argumentasi mengenai "pembelian barang" akan sulit diterima di muka persidangan.

Kesimpulannya Kepatuhan Administratif Dalam Memisahkan Komponen Biaya Merupakan Strategi Preventif

Kesimpulannya, kepatuhan administratif dalam memisahkan komponen biaya merupakan strategi preventif utama dalam menghadapi sengketa reklasifikasi objek pajak. Kekalahan dalam pos ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim sangat mengedepankan pembuktian materiil atas perincian tagihan dibandingkan sekadar label transaksi sebagai "pembelian barang".

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005906.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003916.12/2022/PP/Μ.ΧΙΑ Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001039.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002928.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005903.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004243.102021PPM.IIIA Tahun 2021

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001771.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter