Bebas Pajak di Indonesia! Bagaimana PT. IWS Memenangkan Sengketa Jasa Manajemen Thailand via Tax Treaty

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

Taxindo Prime Consulting
Senin, 29 Juni 2026 | 16:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bebas Pajak di Indonesia! Bagaimana PT. IWS Memenangkan Sengketa Jasa Manajemen Thailand via Tax Treaty

Penerapan Tax Treaty dan Keabsahan Dokumen DGT-1 dalam Sengketa PPh Pasal 26: Kasus PT. IWS

Sengketa perpajakan ini berfokus pada koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2017 sebesar Rp305.969.000,00 terkait biaya jasa manajemen yang dibebankan kepada PT. IWS oleh Z Co, sebuah entitas residen Thailand. Konflik yuridis muncul ketika Terbanding bersikeras bahwa pembebanan biaya secara akuntansi dalam Laporan Keuangan Audit 2017 secara otomatis memicu kewajiban pemotongan pajak domestik berdasarkan Pasal 26 UU PPh. Terbanding menolak penerapan Tax Treaty Indonesia-Thailand dengan alasan administratif, yakni dokumen Certificate of Residence (COR) dan DGT-1 tidak tersedia saat proses pemeriksaan berlangsung, serta menganggap pembatalan biaya melalui reversing journal di tahun 2018 tidak relevan bagi tahun pajak 2017.

Sebaliknya PT. IWS Membangun Argumen Pertahanan Yang Kuat Dengan Menekankan Aspek Substantif Hukum

Sebaliknya, PT. IWS membangun argumen pertahanan yang kuat dengan menekankan aspek substantif dan hierarki hukum internasional. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya tersebut merupakan provisi yang belum pernah dibayarkan dan pada akhirnya dibatalkan melalui Deed of Novation. Lebih lanjut, Pemohon Banding membuktikan bahwa lawan transaksi adalah subjek pajak luar negeri Thailand yang sah melalui dokumen COR dan Form DGT-1 yang valid. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand, laba usaha dari perusahaan Thailand hanya dapat dipajaki di Thailand kecuali jika usaha tersebut dijalankan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, yang dalam kasus ini tidak terbukti keberadaannya.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangan Hukumnya Memberikan Bobot Signifikan Pada Keabsahan Dokumen Kependudukan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot signifikan pada keabsahan dokumen kependudukan subjek pajak luar negeri. Hakim berpendapat bahwa selama kriteria administratif dalam P3B terpenuhi—meskipun diserahkan pada tahap keberatan atau banding—maka ketentuan internasional tersebut harus dimenangkan atas aturan domestik sesuai prinsip lex specialis derogat legi generali. Majelis mengonfirmasi bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Z Co. memiliki BUT di Indonesia, sehingga hak pemajakan sepenuhnya berada di otoritas pajak Thailand.

Putusan Ini Menegaskan Pentingnya Konsistensi Dokumen Kepatuhan Bagi Wajib Pajak Transaksi Lintas Batas

Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dokumen kepatuhan bagi wajib pajak yang bertransaksi lintas batas. Implikasi hukum dari kemenangan mutlak PT. IWS ini adalah bahwa pencatatan biaya (akrual) memang memicu saat terutang pajak secara domestik, namun hak pemajakan negara sumber dapat dinegasikan jika kualifikasi Tax Treaty terpenuhi. Bagi praktisi pajak, kasus ini menjadi preseden bahwa kelengkapan dokumen DGT-1 dan COR adalah instrumen perlindungan utama dalam menghadapi koreksi ekualisasi otomatis oleh otoritas pajak.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005906.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003916.12/2022/PP/Μ.ΧΙΑ Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003924.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001039.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002928.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005903.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004243.102021PPM.IIIA Tahun 2021

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001771.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter