Sengketa perpajakan ini berfokus pada koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2017 sebesar Rp305.969.000,00 terkait biaya jasa manajemen yang dibebankan kepada PT. IWS oleh Z Co, sebuah entitas residen Thailand. Konflik yuridis muncul ketika Terbanding bersikeras bahwa pembebanan biaya secara akuntansi dalam Laporan Keuangan Audit 2017 secara otomatis memicu kewajiban pemotongan pajak domestik berdasarkan Pasal 26 UU PPh. Terbanding menolak penerapan Tax Treaty Indonesia-Thailand dengan alasan administratif, yakni dokumen Certificate of Residence (COR) dan DGT-1 tidak tersedia saat proses pemeriksaan berlangsung, serta menganggap pembatalan biaya melalui reversing journal di tahun 2018 tidak relevan bagi tahun pajak 2017.
Sebaliknya, PT. IWS membangun argumen pertahanan yang kuat dengan menekankan aspek substantif dan hierarki hukum internasional. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya tersebut merupakan provisi yang belum pernah dibayarkan dan pada akhirnya dibatalkan melalui Deed of Novation. Lebih lanjut, Pemohon Banding membuktikan bahwa lawan transaksi adalah subjek pajak luar negeri Thailand yang sah melalui dokumen COR dan Form DGT-1 yang valid. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand, laba usaha dari perusahaan Thailand hanya dapat dipajaki di Thailand kecuali jika usaha tersebut dijalankan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, yang dalam kasus ini tidak terbukti keberadaannya.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot signifikan pada keabsahan dokumen kependudukan subjek pajak luar negeri. Hakim berpendapat bahwa selama kriteria administratif dalam P3B terpenuhi—meskipun diserahkan pada tahap keberatan atau banding—maka ketentuan internasional tersebut harus dimenangkan atas aturan domestik sesuai prinsip lex specialis derogat legi generali. Majelis mengonfirmasi bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Z Co. memiliki BUT di Indonesia, sehingga hak pemajakan sepenuhnya berada di otoritas pajak Thailand.
Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dokumen kepatuhan bagi wajib pajak yang bertransaksi lintas batas. Implikasi hukum dari kemenangan mutlak PT. IWS ini adalah bahwa pencatatan biaya (akrual) memang memicu saat terutang pajak secara domestik, namun hak pemajakan negara sumber dapat dinegasikan jika kualifikasi Tax Treaty terpenuhi. Bagi praktisi pajak, kasus ini menjadi preseden bahwa kelengkapan dokumen DGT-1 dan COR adalah instrumen perlindungan utama dalam menghadapi koreksi ekualisasi otomatis oleh otoritas pajak.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'