Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri sering kali dipicu oleh perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak mengenai substansi ekonomi dari biaya promosi. Dalam sengketa ini, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp425.994.338 atas akun biaya promosi PT API yang dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara cuma-cuma kepada konsumen akhir melalui skema distributor. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, di mana penyerahan BKP mencakup pemberian cuma-cuma, serta PMK-121/PMK.03/2015 mengenai penggunaan Nilai Lain sebagai DPP.
Inti konflik berpusat pada kepemilikan barang dalam program promosi seperti "Buy 2 Get 1". Terbanding berargumen bahwa karena konsumen akhir menerima barang secara gratis, maka telah terjadi pemberian cuma-cuma yang dilakukan oleh PT API sebagai produsen melalui distributor sebagai perpanjangan tangan. Sebaliknya, PT API menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan perolehan jasa pemasaran. Barang yang diserahkan kepada konsumen adalah stok milik distributor, dan PT API hanya memberikan penggantian biaya (klaim) atas promo tersebut yang telah dikenai PPN melalui mekanisme Faktur Pajak Masukan dari distributor ke PT API.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan menekankan pada kemandirian entitas hukum (separate legal entity) antara produsen dan distributor. Hakim berpendapat bahwa program promo tersebut adalah satu kesatuan transaksi penjualan yang dilakukan oleh distributor kepada konsumen, bukan pemberian cuma-cuma oleh produsen. Karena barang berasal dari stok distributor dan PT API membayar biaya promosi sebagai penggantian ongkos untuk meningkatkan penjualan, maka unsur pemberian cuma-cuma oleh PT API tidak terpenuhi. Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme klaim biaya promosi antar entitas tidak secara otomatis menciptakan objek PPN baru di tingkat produsen.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri ritel dan manufaktur bahwa biaya marketing support yang didasarkan pada perjanjian distribusi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyerahan cuma-cuma sepanjang arus barang dan arus uang dapat dibuktikan berasal dari transaksi penjualan distributor. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak terdapat bukti kuat adanya penyerahan BKP secara cuma-cuma yang dilakukan langsung oleh PT API kepada konsumen akhir.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini