Menang Gugatan! Formalitas Internal DJP Tidak Boleh Menghalangi Hak Konstitusional Wajib Pajak dalam Mengajukan Keberatan

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005903.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 29 Juni 2026 | 13:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Formalitas Internal DJP Tidak Boleh Menghalangi Hak Konstitusional Wajib Pajak dalam Mengajukan Keberatan

Kepatuhan Formal Prosedur Keberatan dan Keabsahan Tanda Terima Fisik: Kasus PT PIM

Kepatuhan formal merupakan ambang pintu utama dalam memperoleh keadilan pajak di Indonesia. Sengketa antara PT PIM melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bermula dari penerbitan Surat Tergugat Nomor S-342/WPJ.25/2024 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Penggugat atas SKPKB PPh Pasal 23 tidak dapat diproses karena dianggap melampaui batas waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP. Tergugat berpegang pada catatan sistem internal (SIDJP) yang menunjukkan dokumen baru terekam pada 2 Mei 2024, satu hari setelah tenggat waktu berakhir.

Inti Konflik Ini Terletak Pada Perbedaan Pengakuan Tanggal Penerimaan Dokumen Keberatan

Inti konflik ini terletak pada perbedaan pengakuan tanggal penerimaan dokumen. Penggugat memberikan argumen kuat bahwa berkas keberatan telah diserahkan secara langsung ke KPP Pratama Lhokseumawe pada tanggal 18 April 2024. Meskipun Tergugat mengklaim bahwa pada tanggal tersebut dokumen belum lengkap karena belum adanya "surat pernyataan edukasi" (persyaratan internal berdasarkan Nota Dinas), Penggugat berhasil membuktikan adanya tanda terima sementara atau Bukti Penerimaan Dokumen (S-037) yang diterbitkan oleh petugas TPT pada tanggal tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak Dalam Pertimbangan Hukumnya Menegaskan Bahwa Persyaratan Berdasarkan Undang-Undang

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa persyaratan formal keberatan sepenuhnya tunduk pada Pasal 25 UU KUP dan PMK Nomor 9/PMK.03/2013. Hakim berpendapat bahwa Nota Dinas atau instruksi kerja internal Tergugat mengenai kewajiban "edukasi" tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menolak surat keberatan yang secara nyata telah diterima secara fisik. Secara yuridis, tanda terima tanggal 18 April 2024 adalah bukti sah bahwa keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan.

Implikasi Dari Putusan Ini Sangat Krusial Bagi Praktisi Perpajakan Mengenai Bukti Penerimaan Fisik

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan. Putusan ini menegaskan prinsip substance over form dalam ranah administratif, di mana prosedur internal birokrasi tidak boleh menggugurkan hak materiil Wajib Pajak yang telah dipenuhi secara undang-undang. Kemenangan PT PIM menjadi preseden penting bahwa bukti penerimaan fisik (tanda terima) memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan catatan sistem internal otoritas pajak jika terjadi diskrepansi data.

Kesimpulan Keadilan Prosedural Harus Ditegakkan Di Atas Aturan Internal Yang Bersifat Teknis

Kesimpulan: Keadilan prosedural harus ditegakkan di atas aturan internal yang bersifat teknis. Wajib Pajak disarankan untuk selalu mendokumentasikan setiap tanda terima fisik dengan baik sebagai alat bukti utama dalam menghadapi potensi penolakan formal oleh otoritas pajak.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005906.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003916.12/2022/PP/Μ.ΧΙΑ Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003924.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001039.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002928.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004243.102021PPM.IIIA Tahun 2021

29 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001771.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

26 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004254.132021PPM.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter