Kepatuhan formal merupakan ambang pintu utama dalam memperoleh keadilan pajak di Indonesia. Sengketa antara PT PIM melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bermula dari penerbitan Surat Tergugat Nomor S-342/WPJ.25/2024 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Penggugat atas SKPKB PPh Pasal 23 tidak dapat diproses karena dianggap melampaui batas waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP. Tergugat berpegang pada catatan sistem internal (SIDJP) yang menunjukkan dokumen baru terekam pada 2 Mei 2024, satu hari setelah tenggat waktu berakhir.
Inti konflik ini terletak pada perbedaan pengakuan tanggal penerimaan dokumen. Penggugat memberikan argumen kuat bahwa berkas keberatan telah diserahkan secara langsung ke KPP Pratama Lhokseumawe pada tanggal 18 April 2024. Meskipun Tergugat mengklaim bahwa pada tanggal tersebut dokumen belum lengkap karena belum adanya "surat pernyataan edukasi" (persyaratan internal berdasarkan Nota Dinas), Penggugat berhasil membuktikan adanya tanda terima sementara atau Bukti Penerimaan Dokumen (S-037) yang diterbitkan oleh petugas TPT pada tanggal tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa persyaratan formal keberatan sepenuhnya tunduk pada Pasal 25 UU KUP dan PMK Nomor 9/PMK.03/2013. Hakim berpendapat bahwa Nota Dinas atau instruksi kerja internal Tergugat mengenai kewajiban "edukasi" tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menolak surat keberatan yang secara nyata telah diterima secara fisik. Secara yuridis, tanda terima tanggal 18 April 2024 adalah bukti sah bahwa keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan. Putusan ini menegaskan prinsip substance over form dalam ranah administratif, di mana prosedur internal birokrasi tidak boleh menggugurkan hak materiil Wajib Pajak yang telah dipenuhi secara undang-undang. Kemenangan PT PIM menjadi preseden penting bahwa bukti penerimaan fisik (tanda terima) memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan catatan sistem internal otoritas pajak jika terjadi diskrepansi data.
Kesimpulan: Keadilan prosedural harus ditegakkan di atas aturan internal yang bersifat teknis. Wajib Pajak disarankan untuk selalu mendokumentasikan setiap tanda terima fisik dengan baik sebagai alat bukti utama dalam menghadapi potensi penolakan formal oleh otoritas pajak.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'