Dalam studi kasus Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005816.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025, Wajib Pajak (PT RMI) menghadapi koreksi PPN Keluaran Masa Pajak Agustus 2018 yang bersumber dari perbedaan pengakuan DPP, sebuah isu kunci dalam konteks kepatuhan fiskal. Kasus ini menunjukkan penegasan otoritas pajak bahwa setiap selisih positif yang teridentifikasi melalui rekonsiliasi data dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang terutang PPN, kecuali Wajib Pajak mampu membuktikan sebaliknya sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN.
Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) menggunakan metode uji komparasi data, khususnya membandingkan total penjualan/pendapatan Wajib Pajak dengan total penyerahan yang telah dikenakan PPN. Ketika ditemukan adanya selisih yang substansial, Terbanding berargumen bahwa selisih tersebut merepresentasikan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan, sehingga wajib dikenakan PPN Keluaran. Di sisi lain, Wajib Pajak mengajukan bantahan dengan menekankan bahwa pembukuan mereka telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan didukung oleh Faktur Pajak yang sah. Bantahan ini seringkali menyertakan argumen mengenai perbedaan waktu pengakuan (misalnya PPh menggunakan basis akrual, PPN berdasarkan Faktur Pajak) atau sifat transaksi non-DPP, seperti uang muka atau transaksi yang dikecualikan dari PPN.
Majelis Hakim menilai bahwa argumentasi dan bukti yang diajukan oleh Wajib Pajak, meskipun secara umum menyatakan kebenaran pembukuan, gagal memberikan pembuktian yang spesifik dan detail untuk menetralkan setiap elemen koreksi. Kegagalan Wajib Pajak untuk secara rinci membuktikan sifat dari selisih yang ditemukan (misalnya, dengan menunjuk ke jurnal dan dokumen pendukung yang memisahkan transaksi non-PPN) menjadi kunci penolakan Banding. Putusan ini mengukuhkan penetapan koreksi Terbanding dan mengharuskan Wajib Pajak membayar PPN kurang bayar sebesar Rp5.456.753,00.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa rekonsiliasi PPN Keluaran dan PPh Badan bukan hanya alat pemeriksaan, tetapi juga menjadi dasar koreksi yang kuat di mata Pengadilan Pajak. Wajib Pajak korporasi, terutama yang memiliki volume transaksi tinggi, wajib menjaga keselarasan data dan memastikan bahwa setiap perbedaan (misalnya antara basis akrual dan basis Faktur Pajak) terdokumentasi secara sempurna dan dapat dipertanggungjawabkan dalam uji pembuktian. Putusan yang menolak Banding ini berfungsi sebagai peringatan keras mengenai pentingnya manajemen data dan dokumentasi transfer pricing yang komprehensif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini