Waspada! Koreksi Transfer Pricing Berujung Pajak Dividen: Pelajaran dari Kasus PT SIWS

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008480.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 15:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Koreksi Transfer Pricing Berujung Pajak Dividen: Pelajaran dari Kasus PT SIWS

Sengketa PPh Pasal 26: Secondary Adjustment, Dividen Terselubung, dan Selisih Transaksi Afiliasi PT SIWS

Penerapan secondary adjustment melalui reklasifikasi selisih transaksi afiliasi menjadi dividen terselubung (constructive dividend) menjadi isu sentral dalam sengketa PPh Pasal 26 antara PT SIWS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa ini berakar pada koreksi primer atas Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam PPh Badan, di mana DJP menilai adanya ketidakwajaran harga pada transaksi pembelian dan jasa pengembangan dengan pihak afiliasi di Jepang. Berdasarkan prinsip substance over form, DJP menarik garis linear bahwa setiap kelebihan pembayaran yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) secara otomatis dianggap sebagai distribusi laba tidak langsung yang terutang PPh Pasal 26.

Inti Konflik: Wewenang Penentuan Kembali Penghasilan vs Prosedur RUPS

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi terhadap Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020. DJP berargumen bahwa wewenang untuk "menentukan kembali besarnya penghasilan" mencakup pemberian karakter pajak baru atas selisih harga transfer sebagai dividen demi mencegah penggerusan basis pajak. Sebaliknya, PT SIWS menegaskan bahwa tanpa adanya deklarasi dividen formal melalui RUPS, otoritas pajak tidak memiliki wewenang konstitusional untuk "menciptakan" objek pajak dividen. PT SIWS juga menyoroti bahwa PMK-22/2020 seharusnya hanya berlaku untuk prosedur Advance Pricing Agreement (APA), bukan untuk pemeriksaan umum.

Resolusi Majelis Hakim: Definisi Inklusif Dividen dan Efek Domino Koreksi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh bersifat inklusif (non-exhaustive). Hakim berpendapat bahwa pembayaran kepada pemegang saham yang melebihi nilai wajar merupakan keuntungan ekonomi yang dinikmati pihak afiliasi, sehingga memenuhi kualifikasi dividen terselubung. Karena koreksi primer pada PPh Badan (atas biaya pembelian dan royalti) telah dipertahankan oleh Majelis, maka konsekuensi logis berupa pajak atas dividen terselubung dalam PPh Pasal 26 juga harus dipertahankan. Amar putusan akhirnya menolak banding Pemohon Banding seluruhnya.

Implikasi: Risiko Pajak Berganda Domestik dan Strategi Transfer Pricing

Analisis ini menunjukkan bahwa strategi pertahanan sengketa transfer pricing di Indonesia tidak boleh hanya berfokus pada sisi PPh Badan. Putusan ini mempertegas risiko "pajak berganda" domestik di mana satu koreksi biaya mengakibatkan dua beban pajak: penambahan laba fiskal (PPh Badan) dan pemajakan atas arus kas keluar (secondary adjustment). Bagi pelaku usaha, dokumentasi yang membuktikan manfaat ekonomi dari setiap jasa dan kewajaran harga barang modal menjadi krusial untuk menghindari efek domino pemajakan ini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004624.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004625.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004772.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004773.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004774.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004775.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -001544.25/2019/PP/M.IIIA

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004776.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004777.16/2021/PP/M/XV.IIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001480.16/2024/PP/M.IA

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter