Penerapan secondary adjustment melalui reklasifikasi selisih transaksi afiliasi menjadi dividen terselubung (constructive dividend) menjadi isu sentral dalam sengketa PPh Pasal 26 antara PT SIWS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa ini berakar pada koreksi primer atas Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam PPh Badan, di mana DJP menilai adanya ketidakwajaran harga pada transaksi pembelian dan jasa pengembangan dengan pihak afiliasi di Jepang. Berdasarkan prinsip substance over form, DJP menarik garis linear bahwa setiap kelebihan pembayaran yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) secara otomatis dianggap sebagai distribusi laba tidak langsung yang terutang PPh Pasal 26.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi terhadap Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020. DJP berargumen bahwa wewenang untuk "menentukan kembali besarnya penghasilan" mencakup pemberian karakter pajak baru atas selisih harga transfer sebagai dividen demi mencegah penggerusan basis pajak. Sebaliknya, PT SIWS menegaskan bahwa tanpa adanya deklarasi dividen formal melalui RUPS, otoritas pajak tidak memiliki wewenang konstitusional untuk "menciptakan" objek pajak dividen. PT SIWS juga menyoroti bahwa PMK-22/2020 seharusnya hanya berlaku untuk prosedur Advance Pricing Agreement (APA), bukan untuk pemeriksaan umum.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh bersifat inklusif (non-exhaustive). Hakim berpendapat bahwa pembayaran kepada pemegang saham yang melebihi nilai wajar merupakan keuntungan ekonomi yang dinikmati pihak afiliasi, sehingga memenuhi kualifikasi dividen terselubung. Karena koreksi primer pada PPh Badan (atas biaya pembelian dan royalti) telah dipertahankan oleh Majelis, maka konsekuensi logis berupa pajak atas dividen terselubung dalam PPh Pasal 26 juga harus dipertahankan. Amar putusan akhirnya menolak banding Pemohon Banding seluruhnya.
Analisis ini menunjukkan bahwa strategi pertahanan sengketa transfer pricing di Indonesia tidak boleh hanya berfokus pada sisi PPh Badan. Putusan ini mempertegas risiko "pajak berganda" domestik di mana satu koreksi biaya mengakibatkan dua beban pajak: penambahan laba fiskal (PPh Badan) dan pemajakan atas arus kas keluar (secondary adjustment). Bagi pelaku usaha, dokumentasi yang membuktikan manfaat ekonomi dari setiap jasa dan kewajaran harga barang modal menjadi krusial untuk menghindari efek domino pemajakan ini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini