Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas penghasilan luar usaha berupa dividen senilai Rp5,8 miliar pada PT API berdasarkan catatan laporan keuangan audit tahun 2019 yang dianggap menunjukkan adanya penerimaan penghasilan. Koreksi ini bertumpu pada interpretasi linear atas Catatan Nomor 7 dalam Laporan Auditor Independen yang mencantumkan nilai dividen pada kolom komparasi. Namun, inti konflik muncul ketika PT API (Pemohon Banding) menegaskan bahwa angka tersebut merupakan kesalahan pengetikan (clerical error) oleh auditor dan sebenarnya merujuk pada dividen tahun buku 2016 yang telah diterima pada tahun 2017, bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis di tahun 2019.
Dalam persidangan, Pemohon Banding berhasil mematahkan argumen Terbanding dengan menyajikan bukti-bukti material yang solid, termasuk Surat Keterangan resmi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengakui adanya kesalahan copy-paste data tahun sebelumnya. Selain itu, risalah rapat umum pemegang saham tahun 2019 membuktikan bahwa diputuskan untuk tidak membagikan dividen demi memperkuat posisi kas perusahaan. Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa kebenaran materiil harus diutamakan di atas kesalahan administratif penulisan laporan. Hakim menekankan bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan adanya arus uang masuk (cash inflow) yang nyata ke rekening Pemohon Banding selama tahun 2019 yang berkorelasi dengan angka koreksi tersebut.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa laporan keuangan audit, meskipun merupakan dokumen otoritatif, tetap dapat dikoreksi melalui pembuktian material yang lebih kuat di persidangan. Bagi Wajib Pajak, kasus PT API menjadi pelajaran krusial untuk selalu melakukan review mendalam terhadap setiap catatan kaki (disclosure) dalam laporan audit sebelum dilaporkan dalam SPT. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa sengketa pajak tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi administratif dari kesalahan pengetikan, melainkan harus didasarkan pada fakta ekonomi yang nyata sesuai prinsip substance over form.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini