Otoritas pajak seringkali menggunakan metode ekualisasi biaya dalam Laporan Keuangan dengan Objek PPh Pasal 21 untuk menguji kepatuhan wajib pajak, namun pendekatan ini harus tetap menjunjung tinggi akurasi data serta prinsip pemisahan objek pajak yang jelas sesuai regulasi. Sengketa antara PT Bangun Nusa Mandiri (PT BNM) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bermula dari koreksi sebesar Rp27.313.943.393,00 yang didasarkan pada selisih ekualisasi beban dalam General Ledger yang dianggap sebagai objek PPh 21 yang belum dilaporkan. DJP berargumen bahwa setiap biaya yang terkait dengan imbalan kerja dalam laporan keuangan audited secara otomatis merupakan objek PPh 21, sementara PT BNM membantah dengan menyatakan banyak akun tersebut merupakan objek PPh lain, beban non-objek pajak seperti perjalanan dinas, hingga adanya kesalahan pencatatan akuntansi terkait saldo accrual dan reklass.
Inti konflik dalam persidangan berfokus pada kemampuan wajib pajak untuk membuktikan bahwa biaya-biaya tertentu, seperti biaya pengobatan, perizinan, dan material, bukanlah merupakan penghasilan yang diterima oleh karyawan melainkan biaya operasional perusahaan. PT BNM berargumen bahwa akun 'Provisi Tunjangan Karyawan' hanyalah akun penampung sementara yang saldo akhirnya nihil di akhir tahun, sehingga tidak boleh dianggap sebagai objek pajak riil. Di sisi lain, Terbanding (DJP) tetap mempertahankan koreksi pada akun-akun yang dianggap tidak memiliki dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa biaya tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 atau merupakan beban non-objek.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa penetapan pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat sesuai Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap pos biaya dan menemukan bahwa sebagian koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena biaya seperti perjalanan dinas dan perizinan secara substansi bukan merupakan imbalan pekerjaan bagi individu. Namun, untuk biaya sebesar Rp5.967.849.737,00, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan banding karena Pemohon Banding gagal menyajikan bukti pendukung yang valid dalam proses uji bukti.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa wajib pajak harus memiliki sistem dokumentasi dan rekonsiliasi yang sangat detail antara catatan akuntansi (General Ledger) dengan pelaporan pajak. Putusan ini menjadi preseden bahwa ekualisasi tidak bisa dilakukan secara kasar tanpa mempertimbangkan substansi ekonomi dan bukti fisik dari setiap transaksi. Kegagalan dalam membuktikan rincian biaya operasional akan berakibat pada penetapan beban tersebut sebagai objek PPh 21 secara sepihak oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini