Implementasi ketentuan perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rigid seringkali memunculkan sengketa serius, terutama menyangkut hak pengkreditan Pajak Masukan (PM). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011875.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 yang melibatkan PT API menjadi studi kasus krusial mengenai batas kewenangan otoritas pajak dalam membatalkan PM akibat indikasi cacat formal pada Faktur Pajak (FP), khususnya isu PM non-kredit dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diindikasikan fiktif. Sengketa ini berpusat pada koreksi PM sebesar Rp 168.083.504,00 yang diajukan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Masa Pajak Juli 2021.
Inti konflik dimulai ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding, mempertahankan koreksi PM dengan dasar bahwa FP tersebut diterbitkan oleh PKP yang statusnya bermasalah, tidak terdaftar, atau fiktif, sesuai dengan interpretasi ketat Pasal 9 ayat (8) huruf b jo. Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN. Argumen DJP mengedepankan aspek formil kewajiban pajak, di mana keabsahan status PKP penerbit faktur adalah syarat mutlak untuk pengkreditan. Apabila syarat formil ini tidak terpenuhi, maka PM yang bersangkutan harus dibatalkan demi menjaga integritas sistem PPN dan mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan FP fiktif.
Pemohon Banding, PT API, memberikan bantahan yang kokoh dengan fokus pada substansi dan iktikad baik. Pemohon Banding berhasil menunjukkan bukti material berupa dokumen transaksi (faktur pembelian, bukti transfer, dan dokumen serah terima) yang mengonfirmasi bahwa perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) benar-benar terjadi dan terkait langsung dengan kegiatan usahanya. Pemohon Banding berpendapat bahwa sebagai pembeli yang beriktikad baik, mereka tidak seharusnya menanggung konsekuensi atas kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh PKP penjual, terutama ketika mereka telah memenuhi kewajiban formil sebagai pembeli.
Menimbang kedua argumen, Majelis Hakim mengambil posisi untuk memprioritaskan kebenaran materiil dalam konteks sengketa ini. Majelis berpendapat bahwa beban pembuktian untuk menyatakan suatu Faktur Pajak adalah fiktif atau tidak sah secara substantif berada pada Terbanding. Terbanding dinilai gagal menyajikan bukti yang kuat dan meyakinkan (seperti Berita Acara Pemeriksaan atau bukti pembatalan status PKP yang sah) untuk mendukung klaim PKP fiktif. Keterangan internal atau database semata tidak cukup untuk membatalkan hak pengkreditan WP pembeli yang dapat membuktikan adanya transaksi nyata.
Analisis dan resolusi Majelis Hakim ini menegaskan kembali prinsip yurisprudensi penting: hak Wajib Pajak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan harus dihormati, kecuali otoritas pajak dapat membuktikan adanya keterlibatan atau ketidakberiktikadbaian Wajib Pajak dalam transaksi yang didukung faktur yang cacat tersebut. Implikasi putusan ini adalah penguatan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang bertindak jujur, sekaligus menuntut DJP untuk meningkatkan kualitas proses pembuktian dalam mengidentifikasi dan mengoreksi faktur fiktif. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam penanganan sengketa PPN terkait Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini