Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Rp 168 Juta! Kunci Pengkreditan Pajak Masukan: Iktikad Baik Pembeli Kalahkan Klaim PKP Fiktif DJP

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011875.162023PPM.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 14:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Rp 168 Juta! Kunci Pengkreditan Pajak Masukan: Iktikad Baik Pembeli Kalahkan Klaim PKP Fiktif DJP

Implementasi ketentuan perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rigid seringkali memunculkan sengketa serius, terutama menyangkut hak pengkreditan Pajak Masukan (PM). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011875.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 yang melibatkan PT API menjadi studi kasus krusial mengenai batas kewenangan otoritas pajak dalam membatalkan PM akibat indikasi cacat formal pada Faktur Pajak (FP), khususnya isu PM non-kredit dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diindikasikan fiktif. Sengketa ini berpusat pada koreksi PM sebesar Rp 168.083.504,00 yang diajukan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Masa Pajak Juli 2021.

Inti Konflik: Syarat Formil PKP vs. Integritas Sistem PPN

Inti konflik dimulai ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding, mempertahankan koreksi PM dengan dasar bahwa FP tersebut diterbitkan oleh PKP yang statusnya bermasalah, tidak terdaftar, atau fiktif, sesuai dengan interpretasi ketat Pasal 9 ayat (8) huruf b jo. Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN. Argumen DJP mengedepankan aspek formil kewajiban pajak, di mana keabsahan status PKP penerbit faktur adalah syarat mutlak untuk pengkreditan. Apabila syarat formil ini tidak terpenuhi, maka PM yang bersangkutan harus dibatalkan demi menjaga integritas sistem PPN dan mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan FP fiktif.

Bantahan Pemohon Banding: Substansi Transaksi dan Iktikad Baik

Pemohon Banding, PT API, memberikan bantahan yang kokoh dengan fokus pada substansi dan iktikad baik. Pemohon Banding berhasil menunjukkan bukti material berupa dokumen transaksi (faktur pembelian, bukti transfer, dan dokumen serah terima) yang mengonfirmasi bahwa perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) benar-benar terjadi dan terkait langsung dengan kegiatan usahanya. Pemohon Banding berpendapat bahwa sebagai pembeli yang beriktikad baik, mereka tidak seharusnya menanggung konsekuensi atas kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh PKP penjual, terutama ketika mereka telah memenuhi kewajiban formil sebagai pembeli.

Pertimbangan Majelis Hakim: Prioritas Kebenaran Materiil

Menimbang kedua argumen, Majelis Hakim mengambil posisi untuk memprioritaskan kebenaran materiil dalam konteks sengketa ini. Majelis berpendapat bahwa beban pembuktian untuk menyatakan suatu Faktur Pajak adalah fiktif atau tidak sah secara substantif berada pada Terbanding. Terbanding dinilai gagal menyajikan bukti yang kuat dan meyakinkan (seperti Berita Acara Pemeriksaan atau bukti pembatalan status PKP yang sah) untuk mendukung klaim PKP fiktif. Keterangan internal atau database semata tidak cukup untuk membatalkan hak pengkreditan WP pembeli yang dapat membuktikan adanya transaksi nyata.

Analisis dan Implikasi Putusan

Analisis dan resolusi Majelis Hakim ini menegaskan kembali prinsip yurisprudensi penting: hak Wajib Pajak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan harus dihormati, kecuali otoritas pajak dapat membuktikan adanya keterlibatan atau ketidakberiktikadbaian Wajib Pajak dalam transaksi yang didukung faktur yang cacat tersebut. Implikasi putusan ini adalah penguatan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang bertindak jujur, sekaligus menuntut DJP untuk meningkatkan kualitas proses pembuktian dalam mengidentifikasi dan mengoreksi faktur fiktif. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam penanganan sengketa PPN terkait Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010015.992023PPM.XIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011579.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter