Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT BMMU berfokus pada koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean terkait biaya fasilitas pinjaman yang dianggap Terbanding tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan penyerahan yang terutang pajak. Terbanding menerapkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN secara kaku dengan menyatakan bahwa beban bunga dan biaya terkait pendanaan tidak berkontribusi langsung pada pendapatan jasa pertambangan di tahun berjalan.
Namun, PT BMMU memberikan bantahan logis bahwa fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk mendukung modal kerja dan operasional perusahaan secara keseluruhan. Sebagian dana memang dipinjamkan kembali kepada pemegang saham (intercompany loan), namun dengan pengenaan bunga wajar yang merupakan objek PPN (jasa kena pajak). Inkonsistensi Terbanding juga disorot karena dalam pemeriksaan PPh Badan, biaya tersebut diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, namun dikoreksi dalam ranah PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perolehan pendanaan merupakan bagian integral dari manajemen keuangan untuk menjalankan roda bisnis. Selama dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang bermuara pada penyerahan kena pajak, baik jasa pertambangan maupun jasa pinjaman antar perusahaan, maka Pajak Masukan yang dibayar atas jasa pengurusan pinjaman tersebut sah untuk dikreditkan. Majelis menegaskan bahwa interpretasi "hubungan langsung" tidak boleh membatasi aspek manajerial perusahaan yang mendukung keberlangsungan usaha secara jangka panjang. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam mengelola struktur pendanaan grup.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini