Deductibility biaya bunga pinjaman sering menjadi sasaran koreksi ketika Wajib Pajak melakukan investasi pada entitas anak di saat yang bersamaan dengan penarikan pinjaman bank. Prinsip matching cost against revenue menjadi inti perdebatan dalam menentukan apakah beban bunga tersebut memenuhi kriteria biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2,2 miliar atas biaya bunga dengan dalih bahwa PT SA menggunakan dana pinjaman tersebut untuk setoran modal di anak perusahaan, sehingga bunga tersebut dianggap tidak dapat dikurangkan secara fiskal. Namun, PT SA mematahkan argumen tersebut melalui pembuktian tracing of fund yang rigid. Menggunakan akta perjanjian kredit dan laporan arus kas, PT SA menunjukkan bahwa dana pinjaman memiliki tujuan spesifik untuk modal kerja kebun, sedangkan investasi saham didanai sepenuhnya dari saldo laba ditahan yang mencukupi.
Majelis Hakim sependapat dengan PT SA setelah melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti dokumen pinjaman. Hakim menilai bahwa Terbanding tidak memberikan bukti yang kuat yang menyatakan adanya aliran dana pinjaman yang masuk ke dalam investasi saham. Dengan adanya ketersediaan laba ditahan yang besar, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat alasan logis untuk menyatakan investasi tersebut menggunakan dana pinjaman bank yang berbunga.
Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali pentingnya manajemen arus kas dan pemisahan rekening atau pencatatan yang jelas antara dana pinjaman dengan dana internal. Wajib Pajak disarankan untuk selalu mencantumkan peruntukan pinjaman secara eksplisit dalam perjanjian kredit guna menghadapi potensi tantangan deductibility di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini