Faktur Pajak Terlambat Diterbitkan? Hati-hati, Permohonan Pembatalan Sanksi Pasal 36 KUP Bisa Kandas di Pengadilan Pajak! 

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011580.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 13:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak Terlambat Diterbitkan? Hati-hati, Permohonan Pembatalan Sanksi Pasal 36 KUP Bisa Kandas di Pengadilan Pajak! 

Sengketa Pajak: Penolakan Gugatan PT AKJ atas Sanksi Denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP

Majelis Hakim Pengadilan Pajak resmi menolak gugatan PT AKJ terkait permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak memiliki kewenangan diskresioner dalam menilai permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

Kronologi Sengketa: Keterlambatan Faktur Pajak dan Jalur Pasal 36

Sengketa ini bermula ketika Tergugat (DJP) menerbitkan STP PPN Masa Pajak Agustus 2017 karena menemukan adanya keterlambatan penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyerahan Barang Kena Pajak telah dilakukan namun Faktur Pajak baru diterbitkan melewati batas waktu yang ditentukan oleh regulasi PPN. PT AKJ kemudian mengajukan permohonan pembatalan STP melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dengan alasan kendala sistem dan beban finansial yang berat bagi perusahaan. Namun, Tergugat menolak permohonan tersebut melalui KEP-14550/NKEB/PJ/WPJ.12/2023 karena menilai sanksi tersebut telah sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Argumen Persidangan: Keadilan vs Aspek Formal Legalitas

Di persidangan, Penggugat berargumen bahwa keterlambatan tersebut tidak disengaja dan memohon keadilan agar sanksi administratif dihapuskan demi kelangsungan bisnis. Sebaliknya, Tergugat bersikukuh bahwa secara materiil pelanggaran telah terjadi dan prosedur penerbitan STP telah memenuhi aspek formal legalitas sesuai Undang-Undang KUP. Tergugat menekankan bahwa permohonan pembatalan ketetapan pajak yang "tidak benar" hanya dapat dikabulkan jika terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang nyata.

Pertimbangan Hukum: Sifat Fakultatif Kewenangan Direktur Jenderal Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa karena Penggugat mengakui adanya keterlambatan penerbitan Faktur Pajak, maka dasar pengenaan sanksi denda dalam STP adalah valid secara materiil. Majelis menegaskan bahwa kewenangan untuk membatalkan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 UU KUP adalah kewenangan administratif Direktur Jenderal Pajak yang bersifat fakultatif dan penelitian atas permohonan tersebut sudah dilakukan secara benar oleh Tergugat. Tidak ditemukan adanya unsur kesewenang-wenangan atau kesalahan prosedur dalam keputusan penolakan tersebut.

Implikasi Putusan: Disiplin Compliance Administratif Faktur Pajak

Putusan ini memberikan pesan kuat bagi Wajib Pajak untuk lebih disiplin dalam mematuhi compliance administratif, khususnya saat pembuatan Faktur Pajak. Kesalahan yang dianggap "administratif" oleh Wajib Pajak tetap memiliki konsekuensi hukum yang bersifat absolut jika pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (4) UU KUP terbukti secara nyata. Penggunaan jalur Pasal 36 UU KUP bukanlah jaminan otomatis untuk mendapatkan penghapusan sanksi jika fakta pelanggaran hukum tidak terbantahkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001949.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001951.16/2018/PP/M XXA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001832.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001676.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007420.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter