Majelis Hakim Pengadilan Pajak resmi menolak gugatan PT AKJ terkait permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak memiliki kewenangan diskresioner dalam menilai permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.
Sengketa ini bermula ketika Tergugat (DJP) menerbitkan STP PPN Masa Pajak Agustus 2017 karena menemukan adanya keterlambatan penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyerahan Barang Kena Pajak telah dilakukan namun Faktur Pajak baru diterbitkan melewati batas waktu yang ditentukan oleh regulasi PPN. PT AKJ kemudian mengajukan permohonan pembatalan STP melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dengan alasan kendala sistem dan beban finansial yang berat bagi perusahaan. Namun, Tergugat menolak permohonan tersebut melalui KEP-14550/NKEB/PJ/WPJ.12/2023 karena menilai sanksi tersebut telah sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Di persidangan, Penggugat berargumen bahwa keterlambatan tersebut tidak disengaja dan memohon keadilan agar sanksi administratif dihapuskan demi kelangsungan bisnis. Sebaliknya, Tergugat bersikukuh bahwa secara materiil pelanggaran telah terjadi dan prosedur penerbitan STP telah memenuhi aspek formal legalitas sesuai Undang-Undang KUP. Tergugat menekankan bahwa permohonan pembatalan ketetapan pajak yang "tidak benar" hanya dapat dikabulkan jika terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang nyata.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa karena Penggugat mengakui adanya keterlambatan penerbitan Faktur Pajak, maka dasar pengenaan sanksi denda dalam STP adalah valid secara materiil. Majelis menegaskan bahwa kewenangan untuk membatalkan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 UU KUP adalah kewenangan administratif Direktur Jenderal Pajak yang bersifat fakultatif dan penelitian atas permohonan tersebut sudah dilakukan secara benar oleh Tergugat. Tidak ditemukan adanya unsur kesewenang-wenangan atau kesalahan prosedur dalam keputusan penolakan tersebut.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi Wajib Pajak untuk lebih disiplin dalam mematuhi compliance administratif, khususnya saat pembuatan Faktur Pajak. Kesalahan yang dianggap "administratif" oleh Wajib Pajak tetap memiliki konsekuensi hukum yang bersifat absolut jika pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (4) UU KUP terbukti secara nyata. Penggunaan jalur Pasal 36 UU KUP bukanlah jaminan otomatis untuk mendapatkan penghapusan sanksi jika fakta pelanggaran hukum tidak terbantahkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini