Sengketa pengkreditan Pajak Masukan akibat jawaban konfirmasi "Tidak Ada" kembali menjadi sorotan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 188 - PUT-011656.16/2023/PP/M.IIIA. Kasus ini bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT ABGTI senilai Rp23.000.000,00 dengan dalih bahwa lawan transaksi belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. DJP mendasarkan koreksi pada hasil konfirmasi aplikasi internal yang menunjukkan data tidak ditemukan, yang secara formal dianggap tidak memenuhi syarat pengkreditan sesuai regulasi teknis.
Konflik inti berpusat pada benturan antara prosedur administratif konfirmasi Faktur Pajak dengan fakta material transaksi. Terbanding (DJP) bersikeras bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika penjual tidak menyetorkan atau melaporkan PPN yang telah dipungut. Di sisi lain, PT ABGTI selaku Pemohon Banding menyanggah keras dengan mengajukan bukti arus uang dan arus barang yang sangat solid. Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagai pembeli yang telah melunasi PPN, mereka tidak memiliki kendali administratif atas kepatuhan pelaporan lawan transaksi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan bagi Wajib Pajak beriktikad baik. Majelis menyatakan bahwa sepanjang syarat formal dan material (bukti pembayaran dan penerimaan barang) terpenuhi, hak pengkreditan Pajak Masukan tidak boleh gugur hanya karena kelalaian administrasi di pihak penjual. Majelis Hakim menegaskan penerapan Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung jawab renteng hanya dapat dikenakan jika pembeli tidak dapat membuktikan telah membayar pajak kepada penjual. Karena PT ABGTI berhasil membuktikan pembayaran secara meyakinkan melalui rekening koran, koreksi DJP dinyatakan tidak berdasar.
Analisis ini menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak secara konsisten melindungi Wajib Pajak dari beban pajak ganda akibat kesalahan pihak ketiga. Implikasi dari putusan ini mempertegas bahwa substansi ekonomi (economic substance) dan bukti transaksi nyata harus lebih diutamakan daripada sekadar kecocokan data administratif digital. Kesimpulannya, penguatan dokumentasi transaksi melalui sistem pembayaran formal (bank transfer) menjadi tameng utama bagi perusahaan dalam menghadapi risiko koreksi Pajak Masukan di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini