Penjual Lalai Lapor PPN, Apakah Pembeli Harus Menanggung Bebannya? Mengupas Perlindungan Wajib Pajak Beriktikad Baik dalam Putusan Terbaru.

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 12:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penjual Lalai Lapor PPN, Apakah Pembeli Harus Menanggung Bebannya? Mengupas Perlindungan Wajib Pajak Beriktikad Baik dalam Putusan Terbaru.

Sengketa Pajak: Kredit Pajak Masukan dan Konfirmasi "Tidak Ada" PT ABGTI

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan akibat jawaban konfirmasi "Tidak Ada" kembali menjadi sorotan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 188 - PUT-011656.16/2023/PP/M.IIIA. Kasus ini bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT ABGTI senilai Rp23.000.000,00 dengan dalih bahwa lawan transaksi belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. DJP mendasarkan koreksi pada hasil konfirmasi aplikasi internal yang menunjukkan data tidak ditemukan, yang secara formal dianggap tidak memenuhi syarat pengkreditan sesuai regulasi teknis.

Inti Konflik: Prosedur Administratif vs Fakta Material Transaksi

Konflik inti berpusat pada benturan antara prosedur administratif konfirmasi Faktur Pajak dengan fakta material transaksi. Terbanding (DJP) bersikeras bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika penjual tidak menyetorkan atau melaporkan PPN yang telah dipungut. Di sisi lain, PT ABGTI selaku Pemohon Banding menyanggah keras dengan mengajukan bukti arus uang dan arus barang yang sangat solid. Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagai pembeli yang telah melunasi PPN, mereka tidak memiliki kendali administratif atas kepatuhan pelaporan lawan transaksi.

Pertimbangan Hakim: Keadilan Bagi Wajib Pajak Beriktikad Baik

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan bagi Wajib Pajak beriktikad baik. Majelis menyatakan bahwa sepanjang syarat formal dan material (bukti pembayaran dan penerimaan barang) terpenuhi, hak pengkreditan Pajak Masukan tidak boleh gugur hanya karena kelalaian administrasi di pihak penjual. Majelis Hakim menegaskan penerapan Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung jawab renteng hanya dapat dikenakan jika pembeli tidak dapat membuktikan telah membayar pajak kepada penjual. Karena PT ABGTI berhasil membuktikan pembayaran secara meyakinkan melalui rekening koran, koreksi DJP dinyatakan tidak berdasar.

Implikasi: Substansi Ekonomi Sebagai Tameng Utama

Analisis ini menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak secara konsisten melindungi Wajib Pajak dari beban pajak ganda akibat kesalahan pihak ketiga. Implikasi dari putusan ini mempertegas bahwa substansi ekonomi (economic substance) dan bukti transaksi nyata harus lebih diutamakan daripada sekadar kecocokan data administratif digital. Kesimpulannya, penguatan dokumentasi transaksi melalui sistem pembayaran formal (bank transfer) menjadi tameng utama bagi perusahaan dalam menghadapi risiko koreksi Pajak Masukan di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011583.16/2022/PP/M.IB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011654.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011657.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011658.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011659.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011701.12/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002781.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter