Kepastian hukum mengenai saat terutangnya pajak menjadi inti sengketa dalam putusan antara PT BNM melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan ekualisasi biaya antara Laporan Keuangan Audited 2019 dengan SPT Masa PPh Pasal 23. Terbanding menemukan selisih objek pajak yang belum dipotong selama satu tahun pajak, namun secara administratif, seluruh akumulasi selisih tersebut dikoreksi dan ditetapkan hanya pada satu masa pajak saja, yaitu Masa Pajak Desember 2019. Hal ini memicu keberatan mendalam dari sisi prosedur formal maupun substansi materiil perpajakan.
Inti konflik hukum ini terletak pada pertentangan antara metode pemeriksaan tracing akun General Ledger yang dilakukan Terbanding dengan prinsip accrual basis dan periodisasi masa pajak. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, fiskus berwenang menetapkan pajak terutang sesuai temuan. Sebaliknya, PT BNM secara tegas membantah dengan merujuk pada Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 dan PMK 183/2015. Argumentasi Wajib Pajak menekankan bahwa PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan atau saat jatuh tempo, sehingga koreksi atas transaksi bulan Januari hingga November tidak sah jika ditumpuk di bulan Desember.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial bagi praktik hukum pajak. Hakim menegaskan bahwa tindakan Terbanding yang membebankan selisih ekualisasi setahun ke dalam satu Masa Pajak (Desember) menyalahi aturan tata cara penerbitan surat ketetapan pajak. Secara substansi, Hakim juga memvalidasi bukti-bukti dari PT BNM yang menunjukkan bahwa sebagian besar biaya yang dikoreksi sebenarnya bukan objek PPh 23, melainkan transaksi material atau transaksi yang sudah memiliki SKB. Putusan ini menghasilkan amar "Kabul Sebagian", di mana DPP yang diakui hanya terbatas pada transaksi yang memang terbukti terjadi di bulan Desember 2019.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi otoritas pajak agar tetap patuh pada asas periodisasi dalam melakukan koreksi ekualisasi. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi yurisprudensi penting bahwa pembelaan formal atas "saat terutang" dapat membatalkan koreksi yang dilakukan secara akumulatif. Kesimpulannya, tertib administrasi dalam memetakan saat terutangnya setiap transaksi adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa hasil ekualisasi biaya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini