Wajib Pajak Menang! Hakim Batalkan Koreksi Pajak Akibat DJP "Borong" Selisih Ekualisasi Setahun di Masa Desember.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011581.12/2022/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 13:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang! Hakim Batalkan Koreksi Pajak Akibat DJP "Borong" Selisih Ekualisasi Setahun di Masa Desember.

Sengketa Pajak: Kepastian Saat Terutang dan Prinsip Periodisasi PT BNM

Kepastian hukum mengenai saat terutangnya pajak menjadi inti sengketa dalam putusan antara PT BNM melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan ekualisasi biaya antara Laporan Keuangan Audited 2019 dengan SPT Masa PPh Pasal 23. Terbanding menemukan selisih objek pajak yang belum dipotong selama satu tahun pajak, namun secara administratif, seluruh akumulasi selisih tersebut dikoreksi dan ditetapkan hanya pada satu masa pajak saja, yaitu Masa Pajak Desember 2019. Hal ini memicu keberatan mendalam dari sisi prosedur formal maupun substansi materiil perpajakan.

Inti Konflik: Tracing General Ledger vs Prinsip Accrual Basis

Inti konflik hukum ini terletak pada pertentangan antara metode pemeriksaan tracing akun General Ledger yang dilakukan Terbanding dengan prinsip accrual basis dan periodisasi masa pajak. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, fiskus berwenang menetapkan pajak terutang sesuai temuan. Sebaliknya, PT BNM secara tegas membantah dengan merujuk pada Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 dan PMK 183/2015. Argumentasi Wajib Pajak menekankan bahwa PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan atau saat jatuh tempo, sehingga koreksi atas transaksi bulan Januari hingga November tidak sah jika ditumpuk di bulan Desember.

Resolusi Majelis Hakim: Validasi Amar "Kabul Sebagian"

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial bagi praktik hukum pajak. Hakim menegaskan bahwa tindakan Terbanding yang membebankan selisih ekualisasi setahun ke dalam satu Masa Pajak (Desember) menyalahi aturan tata cara penerbitan surat ketetapan pajak. Secara substansi, Hakim juga memvalidasi bukti-bukti dari PT BNM yang menunjukkan bahwa sebagian besar biaya yang dikoreksi sebenarnya bukan objek PPh 23, melainkan transaksi material atau transaksi yang sudah memiliki SKB. Putusan ini menghasilkan amar "Kabul Sebagian", di mana DPP yang diakui hanya terbatas pada transaksi yang memang terbukti terjadi di bulan Desember 2019.

Implikasi Putusan: Urgensi Tertib Administrasi dan Pemetaan Transaksi

Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi otoritas pajak agar tetap patuh pada asas periodisasi dalam melakukan koreksi ekualisasi. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi yurisprudensi penting bahwa pembelaan formal atas "saat terutang" dapat membatalkan koreksi yang dilakukan secara akumulatif. Kesimpulannya, tertib administrasi dalam memetakan saat terutangnya setiap transaksi adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa hasil ekualisasi biaya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010015.992023PPM.XIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011579.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter