Waspada! Faktur Pajak Masukan Tak Dilaporkan Bisa Picu Koreksi Omzet Lewat Teknik Gross Up

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005347.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 13:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Faktur Pajak Masukan Tak Dilaporkan Bisa Picu Koreksi Omzet Lewat Teknik Gross Up

Kewenangan Fiskus dalam Koreksi DPP PPN dan Teknik Gross Up

Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN melalui metode tidak langsung berupa teknik gross up apabila ditemukan bukti transaksi pembelian yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Dalam sengketa PT SBS, Tergugat menerapkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan PMK Nomor 15/PMK.03/2018 untuk menghitung kembali peredaran usaha berdasarkan temuan data pihak ketiga yang menunjukkan adanya Pajak Masukan yang sengaja disembunyikan.

Inti Konflik dan Validitas Analisis Makro

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada validitas penggunaan analisis makro oleh fiskus untuk menetapkan pajak terutang secara materiil. Penggugat berargumen bahwa koreksi omzet seharusnya didasarkan pada bukti penyerahan barang secara fisik yang nyata, bukan sekadar asumsi matematis dari margin keuntungan. Namun, Tergugat berhasil membuktikan melalui konfirmasi kepada 18 lawan transaksi bahwa transaksi pembelian tersebut benar-benar terjadi, dan pengujian arus piutang menunjukkan saldo peredaran usaha yang jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan dalam SPT.

Pertimbangan Hukum dan Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa tindakan fiskus menggunakan teknik gross up dengan margin internal sebesar 8,9% adalah langkah yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menilai Penggugat tidak mampu menyajikan bukti lawan yang kredibel untuk mematahkan temuan arus piutang tersebut. Akibatnya, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Penggugat karena penetapan DPP PPN dinilai telah memenuhi prinsip kepastian hukum dan kebenaran materiil.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Era Big Data

Putusan ini memberikan implikasi serius bagi PT SBS yang harus melunasi seluruh kekurangan pajak beserta sanksinya. Bagi praktik perpajakan secara umum, kasus ini menjadi preseden penting bahwa integrasi data (Big Data) antara penjual dan pembeli memudahkan fiskus mendeteksi understatement omzet. Wajib Pajak diingatkan bahwa ketidakteraturan dalam melaporkan Pajak Masukan akan secara otomatis menjadi indikator adanya Pajak Keluaran yang juga tidak dilaporkan.

Kesimpulan Utama

Kesimpulannya, kepatuhan dalam melaporkan seluruh transaksi, baik pembelian maupun penjualan, adalah kunci utama menghindari koreksi fiskal yang signifikan. Putusan ini menegaskan bahwa metode penghitungan tidak langsung merupakan alat yang valid bagi otoritas pajak selama didukung oleh bukti-bukti kompeten hasil konfirmasi pihak ketiga dan pengujian arus uang atau barang.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005578.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Tidak Dapat Diterima

PUT-008282.25/2024/PP/M.IA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008251.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005576.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007973.16/2023/PP/M.IIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005574.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007691.15/2023/PP/M.VIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007443.16/2023/PP/M.VIB

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008255.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007426.13/2023/PP/M.VIB

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter