Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN melalui metode tidak langsung berupa teknik gross up apabila ditemukan bukti transaksi pembelian yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Dalam sengketa PT SBS, Tergugat menerapkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan PMK Nomor 15/PMK.03/2018 untuk menghitung kembali peredaran usaha berdasarkan temuan data pihak ketiga yang menunjukkan adanya Pajak Masukan yang sengaja disembunyikan.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada validitas penggunaan analisis makro oleh fiskus untuk menetapkan pajak terutang secara materiil. Penggugat berargumen bahwa koreksi omzet seharusnya didasarkan pada bukti penyerahan barang secara fisik yang nyata, bukan sekadar asumsi matematis dari margin keuntungan. Namun, Tergugat berhasil membuktikan melalui konfirmasi kepada 18 lawan transaksi bahwa transaksi pembelian tersebut benar-benar terjadi, dan pengujian arus piutang menunjukkan saldo peredaran usaha yang jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan dalam SPT.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa tindakan fiskus menggunakan teknik gross up dengan margin internal sebesar 8,9% adalah langkah yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menilai Penggugat tidak mampu menyajikan bukti lawan yang kredibel untuk mematahkan temuan arus piutang tersebut. Akibatnya, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Penggugat karena penetapan DPP PPN dinilai telah memenuhi prinsip kepastian hukum dan kebenaran materiil.
Putusan ini memberikan implikasi serius bagi PT SBS yang harus melunasi seluruh kekurangan pajak beserta sanksinya. Bagi praktik perpajakan secara umum, kasus ini menjadi preseden penting bahwa integrasi data (Big Data) antara penjual dan pembeli memudahkan fiskus mendeteksi understatement omzet. Wajib Pajak diingatkan bahwa ketidakteraturan dalam melaporkan Pajak Masukan akan secara otomatis menjadi indikator adanya Pajak Keluaran yang juga tidak dilaporkan.
Kesimpulannya, kepatuhan dalam melaporkan seluruh transaksi, baik pembelian maupun penjualan, adalah kunci utama menghindari koreksi fiskal yang signifikan. Putusan ini menegaskan bahwa metode penghitungan tidak langsung merupakan alat yang valid bagi otoritas pajak selama didukung oleh bukti-bukti kompeten hasil konfirmasi pihak ketiga dan pengujian arus uang atau barang.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini