Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 sering kali dipicu oleh ketidaksesuaian data antara biaya dalam buku besar dengan pelaporan SPT, sebagaimana dialami BUT BFC. Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp3.333.369.402,00 melalui metode ekualisasi data aplikasi Approweb yang mengidentifikasi adanya penyerahan jasa dari berbagai vendor yang belum dipotong pajaknya. Fokus utama sengketa ini terletak pada pembuktian hakikat transaksi atas layanan transportasi internasional dan validitas bukti pemotongan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan daftar Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi BFC, seperti PT RPI dan Perum LPPNPI, yang secara regulasi merupakan objek PPh Pasal 23 atas jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya sesuai PMK-141/PMK.03/2015. BFC membantah koreksi tersebut dengan argumen bahwa transaksi dengan RPI hanyalah mekanisme revenue sharing atau penerusan penghasilan (pass-through) atas pengiriman internasional, sehingga bukan merupakan imbalan jasa yang wajib dipotong PPh 23. Lebih lanjut, BFC mengklaim tagihan dari Perum LPPNPI (flypass) dibayarkan langsung oleh kantor pusat di Amerika Serikat, yang menurut hemat mereka, berada di luar yurisdiksi pemotongan pajak di Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 23 UU PPN, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang sah dan menjadi bukti adanya penyerahan Jasa Kena Pajak. Majelis berpendapat bahwa selama Faktur Pajak tersebut tidak dibatalkan oleh penjual atau ditolak secara formal oleh pembeli melalui mekanisme yang berlaku, maka secara hukum telah terjadi transaksi imbalan jasa. Upaya BFC untuk membuktikan bahwa sebagian transaksi telah dipotong pajak atau merupakan tagihan kantor pusat dinilai tidak memadai karena bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tidak memiliki korelasi kuat dan tidak didukung oleh dokumen akuntansi yang mampu mematahkan data ekualisasi Terbanding.
Resolusi hukum ini berujung pada penolakan seluruh permohonan banding BFC. Amar putusan ini menegaskan supremasi data pihak ketiga (Faktur Pajak dari vendor) dalam proses audit pajak di Indonesia. Implikasinya, Wajib Pajak tidak dapat hanya mengandalkan argumen kualitatif seperti "penerusan penghasilan" tanpa didukung oleh sistem dokumentasi dan kontrak yang secara eksplisit memisahkan komponen biaya tersebut. Putusan ini menjadi pengingat krusial bagi perusahaan multinasional mengenai pentingnya sinkronisasi data antara bagian akuntansi biaya dengan bagian perpajakan guna menghindari risiko sengketa akibat perbedaan waktu pembebanan (timing difference).
Pesan Utama Mang Coding: Kesimpulannya, kepatuhan administratif dalam bentuk bukti potong yang akurat dan tepat waktu adalah mutlak. Kegagalan dalam membuktikan bahwa suatu arus kas bukan merupakan objek pajak di hadapan Majelis Hakim akan berakibat pada pengakuan transaksi tersebut sebagai objek pajak secara jabatan berdasarkan bukti formal Faktur Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini