Waspada Ekualisasi Pajak: Mengapa BUT F Gagal Mempertahankan Argumen "Penerusan Penghasilan" di Pengadilan Pajak? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002415.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Ekualisasi Pajak: Mengapa BUT F Gagal Mempertahankan Argumen "Penerusan Penghasilan" di Pengadilan Pajak? 

Analisis Putusan BUT BFC: Supremasi Data Faktur Pajak Pihak Ketiga dalam Ekualisasi Objek PPh Pasal 23

Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 sering kali dipicu oleh ketidaksesuaian data antara biaya dalam buku besar dengan pelaporan SPT, sebagaimana dialami BUT BFC. Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp3.333.369.402,00 melalui metode ekualisasi data aplikasi Approweb yang mengidentifikasi adanya penyerahan jasa dari berbagai vendor yang belum dipotong pajaknya. Fokus utama sengketa ini terletak pada pembuktian hakikat transaksi atas layanan transportasi internasional dan validitas bukti pemotongan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Inti Konflik: Skema Pass-Through & Tagihan Head Office vs. Objek PMK-141/PMK.03/2015

Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan daftar Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi BFC, seperti PT RPI dan Perum LPPNPI, yang secara regulasi merupakan objek PPh Pasal 23 atas jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya sesuai PMK-141/PMK.03/2015. BFC membantah koreksi tersebut dengan argumen bahwa transaksi dengan RPI hanyalah mekanisme revenue sharing atau penerusan penghasilan (pass-through) atas pengiriman internasional, sehingga bukan merupakan imbalan jasa yang wajib dipotong PPh 23. Lebih lanjut, BFC mengklaim tagihan dari Perum LPPNPI (flypass) dibayarkan langsung oleh kantor pusat di Amerika Serikat, yang menurut hemat mereka, berada di luar yurisdiksi pemotongan pajak di Indonesia.

Pertimbangan Hukum Hakim: Kekuatan Hukum Formal Faktur Pajak yang Tidak Dibatalkan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 23 UU PPN, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang sah dan menjadi bukti adanya penyerahan Jasa Kena Pajak. Majelis berpendapat bahwa selama Faktur Pajak tersebut tidak dibatalkan oleh penjual atau ditolak secara formal oleh pembeli melalui mekanisme yang berlaku, maka secara hukum telah terjadi transaksi imbalan jasa. Upaya BFC untuk membuktikan bahwa sebagian transaksi telah dipotong pajak atau merupakan tagihan kantor pusat dinilai tidak memadai karena bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tidak memiliki korelasi kuat dan tidak didukung oleh dokumen akuntansi yang mampu mematahkan data ekualisasi Terbanding.

Implikasi bagi MNE: Risiko Timing Difference dan Beban Pembuktian Arus Kas Operasional

Resolusi hukum ini berujung pada penolakan seluruh permohonan banding BFC. Amar putusan ini menegaskan supremasi data pihak ketiga (Faktur Pajak dari vendor) dalam proses audit pajak di Indonesia. Implikasinya, Wajib Pajak tidak dapat hanya mengandalkan argumen kualitatif seperti "penerusan penghasilan" tanpa didukung oleh sistem dokumentasi dan kontrak yang secara eksplisit memisahkan komponen biaya tersebut. Putusan ini menjadi pengingat krusial bagi perusahaan multinasional mengenai pentingnya sinkronisasi data antara bagian akuntansi biaya dengan bagian perpajakan guna menghindari risiko sengketa akibat perbedaan waktu pembebanan (timing difference).

Pesan Utama Mang Coding: Kesimpulannya, kepatuhan administratif dalam bentuk bukti potong yang akurat dan tepat waktu adalah mutlak. Kegagalan dalam membuktikan bahwa suatu arus kas bukan merupakan objek pajak di hadapan Majelis Hakim akan berakibat pada pengakuan transaksi tersebut sebagai objek pajak secara jabatan berdasarkan bukti formal Faktur Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-014522.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014523.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003199.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP2-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

Put-002434.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002465.11/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002499.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter