Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan PT AMS menjadi pengingat krusial mengenai pentingnya pemenuhan syarat materiil dan formal dalam pengkreditan Pajak Masukan sesuai regulasi perpajakan yang ketat. Konflik hukum ini berpusat pada koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp248.004.371 pada Masa Pajak Oktober 2012, yang berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi kenaikan 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (3) UU KUP. Terbanding bersikukuh bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diklaim tidak dapat diyakini kebenarannya secara materiil melalui proses pemeriksaan, sehingga hak pengkreditan gugur demi hukum.
Di sisi lain, Pemohon Banding memberikan argumen bahwa seluruh Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN and seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran. PT AMS menegaskan bahwa aspek administratif dan pembayaran pajak yang terutang dalam SKPKB telah dipenuhi secara prosedural sebagai syarat pengajuan banding. Namun, dalam persidangan, fokus perdebatan bergeser pada kemampuan Wajib Pajak untuk menyajikan bukti pendukung yang valid guna mematahkan temuan pemeriksaan Terbanding mengenai keabsahan transaksi yang mendasari Pajak Masukan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan, mengambil posisi yang tegas dengan menolak permohonan banding tersebut. Pendapat hukum Majelis menyatakan bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan kebenaran materiil atas Pajak Masukan yang dikoreksi, sehingga koreksi Terbanding dianggap tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal dalam pelaporan Faktur Pajak saja tidak cukup jika tidak disertai dengan bukti transaksi materiil yang dapat diverifikasi oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini