Bukti Tidak Memadai, Banding PPN PT AMS Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

Put-002434.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti Tidak Memadai, Banding PPN PT AMS Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak PPN PT AMS: Koreksi Pengkreditan Pajak Masukan dan Sanksi Kenaikan 100%

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan PT AMS menjadi pengingat krusial mengenai pentingnya pemenuhan syarat materiil dan formal dalam pengkreditan Pajak Masukan sesuai regulasi perpajakan yang ketat. Konflik hukum ini berpusat pada koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp248.004.371 pada Masa Pajak Oktober 2012, yang berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi kenaikan 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (3) UU KUP. Terbanding bersikukuh bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diklaim tidak dapat diyakini kebenarannya secara materiil melalui proses pemeriksaan, sehingga hak pengkreditan gugur demi hukum.

Argumen Pemohon Banding: Pemenuhan Prosedur Administratif Pengurangan Pajak Keluaran

Di sisi lain, Pemohon Banding memberikan argumen bahwa seluruh Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN and seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran. PT AMS menegaskan bahwa aspek administratif dan pembayaran pajak yang terutang dalam SKPKB telah dipenuhi secara prosedural sebagai syarat pengajuan banding. Namun, dalam persidangan, fokus perdebatan bergeser pada kemampuan Wajib Pajak untuk menyajikan bukti pendukung yang valid guna mematahkan temuan pemeriksaan Terbanding mengenai keabsahan transaksi yang mendasari Pajak Masukan tersebut.

Putusan Majelis Hakim: Kegagalan Pembuktian Kebenaran Materiil atas Transaksi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan, mengambil posisi yang tegas dengan menolak permohonan banding tersebut. Pendapat hukum Majelis menyatakan bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan kebenaran materiil atas Pajak Masukan yang dikoreksi, sehingga koreksi Terbanding dianggap tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal dalam pelaporan Faktur Pajak saja tidak cukup jika tidak disertai dengan bukti transaksi materiil yang dapat diverifikasi oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-014522.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014523.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003199.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP2-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002465.11/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002499.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013865.162022PPM.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter