Terjebak Skema Jual Beli Putus: Mengapa Pembelian Gas PGN Tetap Kena Koreksi PPh 22?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002465.11/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Skema Jual Beli Putus: Mengapa Pembelian Gas PGN Tetap Kena Koreksi PPh 22?

Sengketa Pajak PT PGN: Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Komoditas Gas Bumi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 secara eksplisit menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang. Namun, kompleksitas muncul ketika transaksi melibatkan komoditas gas bumi yang memiliki pengecualian khusus bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Dalam sengketa antara PT PGN dan Direktorat Jenderal Pajak, inti konflik berpusat pada substansi ekonomi dari rantai pasok gas. PGN berargumen bahwa pembelian gas dari PT IKD seharusnya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena sumber gas berasal dari Kangean Energy yang merupakan K3S. Sebaliknya, otoritas pajak menegaskan bahwa hubungan hukum yang tercipta adalah antara PGN dan PT I  sebagai entitas perantara non-K3S.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Struktur Kontrak, Legal Standing, dan Evaluasi Rantai Pasok BUMN

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menitikberatkan pada bukti formal berupa perjanjian jual beli. Hakim menemukan bahwa transaksi tersebut merupakan skema "jual beli putus" di mana PT I bertindak sebagai penjual mandiri, bukan agen atau kepanjangan tangan dari K3S. Implikasinya, fasilitas pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK-146/2013 tidak dapat diterapkan karena transaksi tidak dilakukan langsung dengan K3S. Putusan ini menegaskan bahwa dalam litigasi pajak, struktur kontrak dan posisi hukum antar pihak (legal standing) lebih diutamakan daripada sekadar menelusuri asal-usul barang (traceability) untuk menentukan objek pajak. Bagi wajib pajak BUMN, pelajaran krusialnya adalah perlunya evaluasi mendalam terhadap status vendor dalam rantai pasok guna menghindari risiko beban pajak yang tidak terduga akibat kegagalan pemungutan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-014522.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014523.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003199.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP2-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

Put-002434.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002499.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013865.162022PPM.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter