Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 secara eksplisit menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang. Namun, kompleksitas muncul ketika transaksi melibatkan komoditas gas bumi yang memiliki pengecualian khusus bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Dalam sengketa antara PT PGN dan Direktorat Jenderal Pajak, inti konflik berpusat pada substansi ekonomi dari rantai pasok gas. PGN berargumen bahwa pembelian gas dari PT IKD seharusnya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena sumber gas berasal dari Kangean Energy yang merupakan K3S. Sebaliknya, otoritas pajak menegaskan bahwa hubungan hukum yang tercipta adalah antara PGN dan PT I sebagai entitas perantara non-K3S.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menitikberatkan pada bukti formal berupa perjanjian jual beli. Hakim menemukan bahwa transaksi tersebut merupakan skema "jual beli putus" di mana PT I bertindak sebagai penjual mandiri, bukan agen atau kepanjangan tangan dari K3S. Implikasinya, fasilitas pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK-146/2013 tidak dapat diterapkan karena transaksi tidak dilakukan langsung dengan K3S. Putusan ini menegaskan bahwa dalam litigasi pajak, struktur kontrak dan posisi hukum antar pihak (legal standing) lebih diutamakan daripada sekadar menelusuri asal-usul barang (traceability) untuk menentukan objek pajak. Bagi wajib pajak BUMN, pelajaran krusialnya adalah perlunya evaluasi mendalam terhadap status vendor dalam rantai pasok guna menghindari risiko beban pajak yang tidak terduga akibat kegagalan pemungutan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini