Benarkah Alokasi Biaya Antar Kantor Bank Asing Terutang PPN? Simak Penjelasan Hukumnya di Sini!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002499.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 09 Juni 2026 | 14:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Benarkah Alokasi Biaya Antar Kantor Bank Asing Terutang PPN? Simak Penjelasan Hukumnya di Sini!

Sengketa pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, terutama terkait alokasi biaya manajemen global. Dalam kasus BUT DB AG (Masa Pajak Februari 2013), otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp1.614.017.808 yang berasal dari akun Global Transaction Banking (GTB) dan Private Wealth Management (PWM) Service Charge. Terbanding berpendapat bahwa karena tagihan tersebut mencakup margin keuntungan (cost plus 7,6%), maka transaksi tersebut merupakan penyerahan jasa yang memenuhi kriteria objek PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, di mana BUT Jakarta dianggap sebagai entitas terpisah yang menikmati manfaat ekonomi dari jasa yang disediakan oleh Deutsche Bank Singapura. Namun, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan argumen fundamental bahwa secara hukum perdata dan perbankan, BUT Jakarta dan unit Deutsche Bank di luar negeri adalah satu kesatuan entitas legal (single legal entity). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999, kantor cabang bank asing merupakan bagian integral dari kantor pusatnya. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak mungkin terjadi perikatan hukum atau penyerahan jasa antara satu badan hukum dengan dirinya sendiri. Biaya yang ditagihkan murni merupakan alokasi biaya operasional internal untuk keperluan evaluasi kinerja (transfer pricing internal) dan bukan merupakan pembayaran atas jasa yang berasal dari pihak ketiga atau entitas lain. Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya sependapat dengan Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa esensi dari "Jasa" menurut Pasal 1 angka 5 UU PPN adalah adanya kegiatan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum. Karena BUT dan Kantor Pusat/Cabang Luar Negeri adalah satu entitas hukum yang sama, maka tidak terdapat "perikatan" antar pihak yang berbeda. Pemanfaatan sistem GTB dan PWM dipandang sebagai sistem dukungan manajemen internal global yang melekat pada operasional bank sebagai satu kesatuan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa alokasi biaya internal dalam satu entitas badan hukum yang sama, meskipun melibatkan lintas batas negara, tidak serta merta menciptakan objek PPN jika tidak terdapat penyerahan jasa antar subjek hukum yang berbeda. Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-014522.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014523.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003199.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP2-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

Put-002434.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002465.11/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013865.162022PPM.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter