Sengketa pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, terutama terkait alokasi biaya manajemen global. Dalam kasus BUT DB AG (Masa Pajak Februari 2013), otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp1.614.017.808 yang berasal dari akun Global Transaction Banking (GTB) dan Private Wealth Management (PWM) Service Charge. Terbanding berpendapat bahwa karena tagihan tersebut mencakup margin keuntungan (cost plus 7,6%), maka transaksi tersebut merupakan penyerahan jasa yang memenuhi kriteria objek PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, di mana BUT Jakarta dianggap sebagai entitas terpisah yang menikmati manfaat ekonomi dari jasa yang disediakan oleh Deutsche Bank Singapura. Namun, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan argumen fundamental bahwa secara hukum perdata dan perbankan, BUT Jakarta dan unit Deutsche Bank di luar negeri adalah satu kesatuan entitas legal (single legal entity). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999, kantor cabang bank asing merupakan bagian integral dari kantor pusatnya. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak mungkin terjadi perikatan hukum atau penyerahan jasa antara satu badan hukum dengan dirinya sendiri. Biaya yang ditagihkan murni merupakan alokasi biaya operasional internal untuk keperluan evaluasi kinerja (transfer pricing internal) dan bukan merupakan pembayaran atas jasa yang berasal dari pihak ketiga atau entitas lain. Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya sependapat dengan Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa esensi dari "Jasa" menurut Pasal 1 angka 5 UU PPN adalah adanya kegiatan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum. Karena BUT dan Kantor Pusat/Cabang Luar Negeri adalah satu entitas hukum yang sama, maka tidak terdapat "perikatan" antar pihak yang berbeda. Pemanfaatan sistem GTB dan PWM dipandang sebagai sistem dukungan manajemen internal global yang melekat pada operasional bank sebagai satu kesatuan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa alokasi biaya internal dalam satu entitas badan hukum yang sama, meskipun melibatkan lintas batas negara, tidak serta merta menciptakan objek PPN jika tidak terdapat penyerahan jasa antar subjek hukum yang berbeda. Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini