Kewajiban kepatuhan formal dalam penerbitan Faktur Pajak menjadi determinan utama dalam menghindari sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dalam sengketa antara PT LSHB melawan Direktorat Jenderal Pajak, titik sentral konflik terletak pada interpretasi status Pedagang Eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012. Penggugat menggunakan metode faktur pajak digunggung (tanpa identitas pembeli) dalam SPT Masa PPN dengan dalih karakteristik transaksi yang bersifat eceran dan keterbatasan teknis pada aplikasi e-Faktur versi awal. Namun, Tergugat melakukan koreksi dan menerbitkan STP karena menilai Penggugat tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pedagang Eceran.
Inti sengketa ini berfokus pada pembuktian apakah konsumen Penggugat merupakan "konsumen akhir". Tergugat mengajukan bukti berupa daftar nominatif pelanggan yang menunjukkan bahwa pembeli produk Penggugat terdiri dari entitas bisnis seperti minimarket, hotel, dan restoran yang melakukan pembelian untuk tujuan dijual kembali atau digunakan dalam proses bisnis (bukan konsumsi akhir). Sebaliknya, Penggugat berargumen bahwa penyerahan barang dengan karakteristik eceran seharusnya tetap dapat dilaporkan secara digunggung meskipun pembelinya memiliki NPWP, merujuk pada kemudahan administratif.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa batasan Pedagang Eceran bersifat absolut sesuai regulasi. Berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, mayoritas pelanggan Penggugat adalah pelaku usaha yang mendistribusikan kembali barang tersebut. Hal ini secara otomatis menggugurkan status Penggugat sebagai Pedagang Eceran untuk transaksi tersebut. Hakim berpendapat bahwa setiap penyerahan kepada bukan konsumen akhir wajib diterbitkan Faktur Pajak lengkap (e-Faktur) dengan identitas pembeli yang jelas.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa metode "digunggung" hanya dapat digunakan jika seluruh syarat materiil dan formil sebagai Pedagang Eceran terpenuhi. Kesalahan dalam mengklasifikasikan lawan transaksi sebagai konsumen akhir dapat mengakibatkan seluruh nilai DPP dianggap sebagai Faktur Pajak yang tidak lengkap atau tidak dibuat tepat waktu, sehingga memicu sanksi denda 2% dari DPP. Bagi wajib pajak, sinkronisasi antara profil bisnis pada Master File wajib pajak dengan praktik penerbitan Faktur Pajak di lapangan sangatlah krusial.
Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat dan mempertahankan sanksi denda dalam STP. Kasus ini menjadi alarm bagi perusahaan distributor agar tidak sembarangan menggunakan fasilitas pelaporan Faktur Pajak digunggung jika lawan transaksinya adalah entitas bisnis yang memiliki NPWP atau bukan pengguna akhir barang/jasa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini