Wajib Pajak Wajib Tahu! Satu Kesalahan Formal Ini Dapat Membuat Permohonan Pembatalan SKP Anda Ditolak Mutlak Oleh DJP

PUT-008269.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 - 11 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Wajib Tahu! Satu Kesalahan Formal Ini Dapat Membuat Permohonan Pembatalan SKP Anda Ditolak Mutlak Oleh DJP

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dinilai tidak benar oleh Wajib Pajak (WP) memiliki jalur penyelesaian sengketa administratif yang spesifik. Dalam konteks implementasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP memiliki opsi mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana diamanatkan Pasal 36 ayat (1) huruf b. Namun demikian, jalur administratif ini disertai dengan ketentuan formal yang ketat, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008269.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 menjadi studi kasus yang tegas mengenai konsekuensi hukum atas kegagalan pemenuhan syarat formil tersebut. Inti konflik dalam kasus ini melibatkan PT ANUGERAH SAWIT DOI (Penggugat) dan DJP (Tergugat), yang berpusat pada legalitas Surat DJP Nomor S-1077/WPJ.01/2024 yang mengembalikan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat

PT ASD sebagai Penggugat, mulanya mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2017. Dasar permohonan Penggugat adalah dugaan adanya kesalahan substansial pada SKPKB, salah satunya karena diklaim tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak yang benar berdasarkan Pasal 29 UU KUP sebelum SKPKB diterbitkan. Ketika permohonan tersebut dikembalikan oleh DJP melalui Surat Nomor S-1077/WPJ.01/2024, yang beralasan permohonan melanggar ketentuan formal Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013, Penggugat menolak keras tindakan DJP. Penggugat berargumen bahwa DJP seharusnya menerbitkan keputusan menolak atau mengabulkan atas dugaan kesalahan SKPKB tersebut, bukan mengembalikan permohonan. Tindakan mengembalikan permohonan dinilai Penggugat sebagai penyalahgunaan kewenangan dan bertindak sewenang-wenang (melanggar Pasal 70 UU Administrasi Pemerintahan), sehingga surat pengembalian tersebut harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah ada.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Tergugat, mempertahankan tindakan pengembalian permohonan tersebut. DJP berpendirian bahwa surat pengembalian diterbitkan karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku. Dalam persidangan gugatan, DJP menyampaikan tanggapan yang terfokus pada cacat formil Gugatan itu sendiri, bukan lagi hanya permohonan awalnya. DJP berdalil bahwa: (1) Surat Pengembalian Permohonan (S-1077/WPJ.01/2024) bukanlah objek gugatan yang sah berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP; (2) Surat Gugatan tersebut tidak ditandatangani oleh salah satu Kuasa Hukum yang terdaftar ; dan (3) Surat Kuasa Khusus tidak dilampirkan pada Surat Gugatan yang diterima DJP. Singkatnya, DJP menegaskan bahwa karena adanya pelanggaran ketentuan formal, baik pada permohonan awal maupun pada pengajuan gugatan, tindakan pengembalian tersebut adalah sah.

Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menetapkan fokus pada pemeriksaan prosedural-administratif. Objek Gugatan yang diperiksa adalah keputusan administratif (Surat Pengembalian), bukan substansi pajak yang dikandung dalam SKPKB itu sendiri. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa DJP telah bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU KUP dan peraturan pelaksana. Karena Penggugat gagal untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa Surat Pengembalian yang diterbitkan DJP didasarkan pada alasan yang keliru atau melanggar ketentuan hukum, tindakan DJP untuk mengembalikan permohonan dianggap sah. Oleh karena itu, Gugatan Penggugat Ditolak .

Implikasi dari Putusan ini sangat signifikan bagi strategi litigasi Wajib Pajak. Putusan ini mempertegas bahwa ketentuan formal, baik dalam pengajuan permohonan administratif (Pasal 36(1)b UU KUP) maupun dalam pengajuan upaya hukum (Gugatan), adalah syarat mutlak. Kegagalan memenuhinya akan berujung pada penolakan tanpa menyentuh materi sengketa. Konsekuensi langsungnya adalah Wajib Pajak harus melakukan analisis mendalam terhadap riwayat upaya hukum SKP dan memastikan kelengkapan formil setiap dokumen, termasuk surat kuasa dan lampiran lainnya, untuk menghindari penolakan karena alasan formil.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter