Sengketa antara PT CPP melawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) bersifat strategis bersifat limitatif dan prosedural. Meskipun importir memegang dokumen teknis yang membuktikan barang tersebut adalah bahan baku pakan ikan, ketiadaan jenis barang dalam lampiran regulasi menteri keuangan menjadi hambatan hukum yang mutlak dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
Inti konflik bermula ketika PT CPP mengimpor Squid Liver Powder (tepung hati cumi-cumi) dengan mengklaim fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan PP 81/2015 dan PMK 142/2017. Namun, DJBC melalui SPTNP melakukan koreksi karena komoditas tersebut tidak tercantum secara spesifik dalam daftar rincian barang yang mendapat fasilitas. PT CPP berargumen bahwa secara substantif, barang tersebut adalah bahan baku pakan ikan yang telah divalidasi oleh otoritas perikanan, sehingga seharusnya berhak atas fasilitas sesuai semangat deregulasi pangan dan pakan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi formalistik-legalistik. Hakim berpendapat bahwa pembebasan PPN adalah pengecualian dari prinsip umum pemungutan pajak, sehingga interpretasinya harus ketat (stricti juris). Pasal 6 ayat (3) PMK 142/2017 secara eksplisit mensyaratkan bahwa jika ada barang baru yang ingin mendapatkan fasilitas, maka harus dilakukan perubahan lampiran PMK terlebih dahulu. Karena pada saat impor dilakukan jenis barang tersebut belum masuk dalam daftar, maka hak atas fasilitas pembebasan PPN dianggap tidak pernah ada.
Implikasi dari putusan ini bagi pelaku usaha adalah pentingnya memastikan aspek legal-formal sebelum melakukan importasi barang strategis. Keberadaan Surat Keterangan Teknis dari kementerian terkait ternyata tidak otomatis menggantikan daftar lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan. Putusan ini menjadi preseden bahwa kepastian hukum dalam perpajakan sering kali lebih mengedepankan aspek administratif tertulis daripada fakta teknis di lapangan, guna menjaga integritas penerimaan negara dari sektor impor.
Kesimpulannya, permohonan banding PT CPP ditolak seluruhnya. Bagi Wajib Pajak, koordinasi lintas kementerian untuk sinkronisasi daftar barang strategis dalam lampiran PMK adalah langkah krusial sebelum melakukan transaksi impor guna menghindari koreksi pajak yang signifikan di kemudian hari.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini