Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang harus dipungut sendiri seringkali muncul akibat perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan wajib pajak terkait substansi transaksi. Dalam kasus PT WKN (Putusan Nomor PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025), perdebatan hukum berfocus pada apakah biaya pembangunan kebun plasma yang ditalangi oleh perusahaan inti merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau sekadar penggantian biaya (reimbursement). Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp 1.018.988.400,00 dengan dalih bahwa terdapat pemberian fasilitas atau kemudahan dari perusahaan inti kepada koperasi/petani plasma yang memenuhi kriteria penyerahan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.
Inti konflik dalam persidangan ini terletak pada klasifikasi biaya tenaga kerja, material, dan transportasi yang ditagihkan kembali kepada plasma. Terbanding berargumen bahwa karena Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut, maka secara otomatis harus ada Pajak Keluaran yang dipungut saat biaya tersebut dikonversi menjadi piutang plasma. Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat bahwa skema tersebut merupakan kewajiban regulasi berdasarkan UU Perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Pemohon Banding menegaskan tidak ada margin keuntungan yang diambil (real cost) dan transaksi tersebut murni merupakan penalangan dana untuk kepentingan pihak plasma yang nantinya akan dibayar melalui pemotongan hasil panen.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada argumen Pemohon Banding setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti pembukuan. Majelis menemukan fakta krusial bahwa Pemohon Banding tidak pernah membebankan pengeluaran tersebut sebagai biaya perusahaan dalam Laporan Laba Rugi maupun SPT PPh Badan, melainkan secara konsisten mencatatnya sebagai piutang dalam neraca. Hal ini membuktikan bahwa pengeluaran tersebut adalah milik pihak plasma yang ditalangi oleh Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa secara substantif tidak terjadi penyerahan JKP karena tidak ada jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada plasma, melainkan pemenuhan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun yang biaya riilnya ditanggung oleh plasma sendiri.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri perkebunan mengenai perlakuan PPN atas skema inti-plasma. Putusan ini menegaskan bahwa sepanjang transaksi memenuhi kriteria reimbursement murni (tanpa markup dan tidak dibiayakan oleh pihak yang menalangi), maka transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak terpenuhinya unsur "penyerahan" dalam transaksi dana talangan pembangunan kebun plasma tersebut.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini