Hak Wajib Pajak untuk mengkompensasikan kerugian fiskal selama lima tahun berturut-turut merupakan mandat yuridis Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang bersifat absolut dan tidak dapat dianulir melalui hambatan administratif. Sengketa ini berawal ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) menolak permohonan PT OMI untuk memperhitungkan sisa rugi fiskal tahun 2008 sebesar Rp14.526.408.027 ke dalam perhitungan PPh Badan tahun 2010. DJP berargumen bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengubah angka dalam Surat Pelaksanaan Putusan Banding yang telah berkekuatan hukum tetap, meskipun terdapat sisa kerugian yang sah berdasarkan putusan pengadilan tahun-tahun sebelumnya.
Konflik utama terletak pada interpretasi mengenai batas wewenang otoritas pajak dalam melaksanakan putusan pengadilan yang bersifat berkelanjutan. PT OMI berpendapat bahwa kompensasi kerugian adalah hak kumulatif yang harus mengalir ke tahun-tahun berikutnya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, DJP memandang bahwa setiap tahun pajak berdiri sendiri dan mereka hanya wajib melaksanakan diktum putusan secara tekstual. DJP juga sempat menyanggah legalitas gugatan dengan menyatakan bahwa surat tanggapan penolakan tersebut bukanlah objek gugatan yang sah menurut Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi hukum yang tegas dengan menyatakan bahwa surat penolakan DJP adalah keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sehingga merupakan objek gugatan yang sah. Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa mengabaikan sisa rugi fiskal yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan sebelumnya sama saja dengan tidak melaksanakan putusan secara benar. Hak kompensasi kerugian tidak boleh hilang hanya karena kendala prosedural atau ketiadaan pencantuman nominal secara spesifik dalam diktum tahun berjalan, selama eksistensi kerugian tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian bahwa hak-hak substansial Wajib Pajak yang dijamin undang-undang harus diprioritaskan di atas prosedur administratif. Putusan ini menjadi preseden penting bagi para pelaku usaha agar tetap konsisten dalam menatausahakan sisa rugi fiskal mereka. Bagi otoritas pajak, kasus ini menjadi pengingat untuk melaksanakan putusan pengadilan secara komprehensif, mencakup seluruh elemen perhitungan pajak yang saling berkaitan antar tahun pajak guna menghindari sengketa yang berulang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini