Direktur Jenderal Pajak kehilangan dasar hukum dalam mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP terhadap PT BAM karena penerapan aturan yang bersifat retroaktif. Sengketa ini berfokus pada penerbitan Faktur Pajak yang tanggalnya mendahului surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk Masa Pajak September 2014. Tergugat menggunakan SE-26/PJ/2015 sebagai instrumen untuk menyatakan faktur tersebut tidak lengkap, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa fakta hukum tahun 2014 tidak dapat dihakimi dengan penegasan aturan yang baru terbit pada tahun 2015.
Inti konflik bermula saat pemeriksaan pajak menemukan bahwa PT BAM menerbitkan Faktur Pajak sebelum tanggal surat pemberian NSFP dari KPP. Tergugat bersikeras bahwa secara logika, PKP tidak mungkin menggunakan nomor yang belum diberikan, sehingga faktur tersebut dianggap tidak lengkap dan dikenai denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Di sisi lain, PT BAM berargumen bahwa seluruh elemen Pasal 13 ayat (5) UU PPN telah terpenuhi, PPN telah disetor, dan tidak ada larangan eksplisit dalam UU maupun Peraturan Menteri Keuangan saat itu yang melarang penggunaan NSFP untuk transaksi di awal tahun sebelum surat fisik diterima, selama masih dalam rentang tahun yang sama.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik, Faktur Pajak Penggugat telah memuat keterangan minimal yang disyaratkan oleh Undang-Undang. Terkait penggunaan SE-26/PJ/2015 sebagai dasar koreksi, Majelis menyatakan bahwa surat edaran tersebut adalah penegasan baru yang muncul pada April 2015. Mengacu pada asas legalitas dan tempus delicti, sebuah aturan atau penegasan tidak boleh berlaku surut untuk menghukum peristiwa yang terjadi sebelum aturan tersebut ada. Karena pada tahun 2014 belum ada aturan yang secara spesifik melarang hal tersebut, maka tindakan Penggugat tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa kebijakan internal otoritas pajak (seperti Surat Edaran) tidak dapat melampaui hirarki perundang-undangan atau diterapkan secara mundur. Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan hak Wajib Pajak dari penafsiran otoritas yang bersifat dinamis namun dipaksakan pada masa lalu. Secara praktis, PKP harus tetap berhati-hati dalam sinkronisasi tanggal faktur, namun memiliki posisi tawar hukum yang kuat jika menghadapi koreksi serupa untuk periode sebelum regulasi penegasan diterbitkan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan STP sanksi administrasi tersebut karena koreksi Tergugat tidak memiliki landasan hukum yang valid pada saat transaksi terjadi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini