Menang Gugatan! Faktur Pajak "Mendahului" NSFP Tahun 2014 Tidak Bisa Didenda Berdasarkan Aturan Tahun 2015

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 11 April 2026 | 18:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Faktur Pajak "Mendahului" NSFP Tahun 2014 Tidak Bisa Didenda Berdasarkan Aturan Tahun 2015

Putusan Pengadilan Pajak: Larangan Penerapan Aturan Retroaktif Sanksi Administrasi NSFP

Direktur Jenderal Pajak kehilangan dasar hukum dalam mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP terhadap PT BAM karena penerapan aturan yang bersifat retroaktif. Sengketa ini berfokus pada penerbitan Faktur Pajak yang tanggalnya mendahului surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk Masa Pajak September 2014. Tergugat menggunakan SE-26/PJ/2015 sebagai instrumen untuk menyatakan faktur tersebut tidak lengkap, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa fakta hukum tahun 2014 tidak dapat dihakimi dengan penegasan aturan yang baru terbit pada tahun 2015.

Inti Konflik: Penggunaan NSFP Sebelum Tanggal Surat Fisik

Inti konflik bermula saat pemeriksaan pajak menemukan bahwa PT BAM menerbitkan Faktur Pajak sebelum tanggal surat pemberian NSFP dari KPP. Tergugat bersikeras bahwa secara logika, PKP tidak mungkin menggunakan nomor yang belum diberikan, sehingga faktur tersebut dianggap tidak lengkap dan dikenai denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Di sisi lain, PT BAM berargumen bahwa seluruh elemen Pasal 13 ayat (5) UU PPN telah terpenuhi, PPN telah disetor, dan tidak ada larangan eksplisit dalam UU maupun Peraturan Menteri Keuangan saat itu yang melarang penggunaan NSFP untuk transaksi di awal tahun sebelum surat fisik diterima, selama masih dalam rentang tahun yang sama.

Pertimbangan Hakim: Asas Legalitas dan Tempus Delicti

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik, Faktur Pajak Penggugat telah memuat keterangan minimal yang disyaratkan oleh Undang-Undang. Terkait penggunaan SE-26/PJ/2015 sebagai dasar koreksi, Majelis menyatakan bahwa surat edaran tersebut adalah penegasan baru yang muncul pada April 2015. Mengacu pada asas legalitas dan tempus delicti, sebuah aturan atau penegasan tidak boleh berlaku surut untuk menghukum peristiwa yang terjadi sebelum aturan tersebut ada. Karena pada tahun 2014 belum ada aturan yang secara spesifik melarang hal tersebut, maka tindakan Penggugat tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Implikasi Putusan bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa kebijakan internal otoritas pajak (seperti Surat Edaran) tidak dapat melampaui hirarki perundang-undangan atau diterapkan secara mundur. Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan hak Wajib Pajak dari penafsiran otoritas yang bersifat dinamis namun dipaksakan pada masa lalu. Secara praktis, PKP harus tetap berhati-hati dalam sinkronisasi tanggal faktur, namun memiliki posisi tawar hukum yang kuat jika menghadapi koreksi serupa untuk periode sebelum regulasi penegasan diterbitkan.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan STP sanksi administrasi tersebut karena koreksi Tergugat tidak memiliki landasan hukum yang valid pada saat transaksi terjadi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter