Terjebak Sertifikasi LPJK: Mengapa Jasa Instalasi Kabel Laut BUT NEC Corporation Divonis Sebagai Jasa Konstruksi?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 11 April 2026 | 17:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Sertifikasi LPJK: Mengapa Jasa Instalasi Kabel Laut BUT NEC Corporation Divonis Sebagai Jasa Konstruksi?

Sengketa Klasifikasi Jasa: PPh Pasal 23 vs PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 versus PPh Final Pasal 4 ayat (2) kembali mengemuka dalam kasus BUT NEC Corporation melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik berfokus pada klasifikasi pekerjaan instalasi kabel telekomunikasi bawah laut yang dilakukan oleh penyedia jasa pemilik sertifikasi kualifikasi usaha jasa konstruksi. Terbanding melakukan koreksi positif dengan mereklasifikasi transaksi tersebut sebagai jasa konstruksi, mengingat PT ITI (lawan transaksi) terdaftar dengan KLU Instalasi Telekomunikasi dan memiliki sertifikat badan usaha dari LPJK. Di sisi lain, Wajib Pajak bersikukuh bahwa pekerjaan tersebut adalah jasa instalasi murni yang tidak mewujudkan bangunan fisik sebagaimana definisi dalam regulasi jasa konstruksi.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Resolusi Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan aspek formalitas sertifikasi dan klasifikasi teknis dari instansi berwenang. Berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian PUPR, kegiatan penggelaran kabel bawah laut secara spesifik telah masuk dalam subklasifikasi jasa konstruksi sesuai regulasi terbaru. Resolusi hukum akhirnya berpihak pada Terbanding, di mana Majelis Hakim memutuskan bahwa status penyedia jasa yang memiliki izin usaha konstruksi dan jenis pekerjaan yang masuk dalam nomenklatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) konstruksi bersifat menentukan. Implikasinya, permohonan banding ditolak dan transaksi tersebut tetap dinyatakan sebagai objek PPh Final. Putusan ini menegaskan pentingnya Wajib Pajak untuk melakukan due diligence terhadap status perizinan lawan transaksi dan menyelaraskan kontrak dengan kodifikasi KBLI terbaru guna menghindari risiko reklasifikasi pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter