Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 versus PPh Final Pasal 4 ayat (2) kembali mengemuka dalam kasus BUT NEC Corporation melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik berfokus pada klasifikasi pekerjaan instalasi kabel telekomunikasi bawah laut yang dilakukan oleh penyedia jasa pemilik sertifikasi kualifikasi usaha jasa konstruksi. Terbanding melakukan koreksi positif dengan mereklasifikasi transaksi tersebut sebagai jasa konstruksi, mengingat PT ITI (lawan transaksi) terdaftar dengan KLU Instalasi Telekomunikasi dan memiliki sertifikat badan usaha dari LPJK. Di sisi lain, Wajib Pajak bersikukuh bahwa pekerjaan tersebut adalah jasa instalasi murni yang tidak mewujudkan bangunan fisik sebagaimana definisi dalam regulasi jasa konstruksi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan aspek formalitas sertifikasi dan klasifikasi teknis dari instansi berwenang. Berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian PUPR, kegiatan penggelaran kabel bawah laut secara spesifik telah masuk dalam subklasifikasi jasa konstruksi sesuai regulasi terbaru. Resolusi hukum akhirnya berpihak pada Terbanding, di mana Majelis Hakim memutuskan bahwa status penyedia jasa yang memiliki izin usaha konstruksi dan jenis pekerjaan yang masuk dalam nomenklatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) konstruksi bersifat menentukan. Implikasinya, permohonan banding ditolak dan transaksi tersebut tetap dinyatakan sebagai objek PPh Final. Putusan ini menegaskan pentingnya Wajib Pajak untuk melakukan due diligence terhadap status perizinan lawan transaksi dan menyelaraskan kontrak dengan kodifikasi KBLI terbaru guna menghindari risiko reklasifikasi pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini