Otoritas pajak seringkali menggunakan data pihak ketiga untuk menguji kewajaran peredaran usaha Wajib Pajak, namun keabsahan data tersebut harus teruji secara materiil. Dalam sengketa PT PAL, Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha senilai Rp 2,75 miliar berdasarkan selisih volume penyerahan kayu akasia antara pembukuan Wajib Pajak dengan data IT Inventory milik PT RAPP selaku pembeli tunggal. Terbanding berargumen bahwa terdapat hubungan istimewa yang menyebabkan harga transaksi tidak wajar dan volume penyerahan tidak dilaporkan sepenuhnya sesuai data sistem inventaris pihak ketiga.
Pemohon Banding secara tegas membantah argumen tersebut dengan menyatakan bahwa transaksi dilakukan secara independen dan harga yang disepakati berada di atas Harga Patokan Kayu yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Terkait perbedaan data, Pemohon Banding memberikan bukti bahwa PT RAPP telah mengklarifikasi adanya kesalahan input pada sistem IT Inventory mereka dan telah melakukan penyesuaian agar selaras dengan dokumen BC 4.0. Pemohon Banding menekankan bahwa dokumen pabean BC 4.0 merupakan bukti otentik penyerahan barang di kawasan berikat yang seharusnya menjadi acuan utama dibandingkan sistem internal pihak ketiga.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal menyajikan bukti pendukung yang kuat, seperti invoice atau faktur pajak tambahan, yang membuktikan adanya aliran uang atau penyerahan barang sebesar nilai koreksi. Data IT Inventory dianggap hanya sebagai indikasi awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa pelaporan peredaran usahanya telah sesuai dengan dokumen BC 4.0 yang sah dan telah dilaporkan dalam SPT PPN.
Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa transfer pricing dan peredaran usaha, beban pembuktian berada pada otoritas pajak untuk menunjukkan bukti konkret adanya penghasilan yang belum dilaporkan. Penggunaan data pihak ketiga tanpa rekonsiliasi dengan dokumen pabean yang sah (seperti BC 4.0) rentan dibatalkan oleh Majelis Hakim. Bagi Wajib Pajak, menjaga konsistensi dokumen pabean, kontrak, dan klarifikasi dari lawan transaksi adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini