Strategi Menghadapi Koreksi PPN atas Royalty: Pelajaran Penting dari Putusan PT SRI

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 09:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi PPN atas Royalty: Pelajaran Penting dari Putusan PT SRI

Sengketa Pajak PT SRI: Pembatalan Koreksi Negatif DPP PPN Atas Royalty BKP Tidak Berwujud

PT SRI (Pemohon Banding) berhasil memenangkan sengketa pajak terkait koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean. Sengketa ini berakar pada perbedaan metodologi penghitungan royalty antara Wajib Pajak dan otoritas pajak (Terbanding), di mana Terbanding melakukan penyesuaian biaya royalty dalam SPT PPh Badan yang kemudian berdampak pada DPP PPN.

Inti Konflik: Pembatasan Biaya Pasokan Afiliasi vs Pengakuan Menyeluruh Know-How Proses Produksi

Inti konflik terletak pada pandangan Terbanding yang hanya mengakui biaya royalty sebesar 3% dari penjualan yang bahan bakunya berasal dari pihak afiliasi saja, dengan asumsi bahwa Know-How melekat pada bahan baku tersebut. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa Know-How dari Sakae Riken Kogyo (SRK) Jepang digunakan untuk seluruh proses produksi di Indonesia tanpa membedakan asal bahan baku, sehingga royalty 3% dari total penjualan adalah sah dan PPN telah disetorkan sesuai fakta transaksi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Bukti Material Pemanfataan Aset dan Realitas Ekonomi

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mempertimbangkan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut mencakup seluruh proses produksi perusahaan, bukan hanya terbatas pada bahan baku dari afiliasi. Hakim menilai bahwa Pemohon Banding telah terbukti memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan telah memenuhi kewajiban pemungutan serta penyetoran PPN ke kas negara dengan benar sesuai bukti dokumen yang ada.

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa koreksi PPN yang bersifat dependen terhadap koreksi PPh Badan (terkait transfer pricing) harus didasarkan pada bukti material yang kuat mengenai pemanfaatan aset tidak berwujud tersebut. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena perhitungan Pemohon Banding dianggap lebih sesuai dengan kenyataan ekonomi dan hukum yang berlaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006868.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008481.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006885.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008482.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008479.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006909.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004955.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008478.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter