PT SRI (Pemohon Banding) berhasil memenangkan sengketa pajak terkait koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean. Sengketa ini berakar pada perbedaan metodologi penghitungan royalty antara Wajib Pajak dan otoritas pajak (Terbanding), di mana Terbanding melakukan penyesuaian biaya royalty dalam SPT PPh Badan yang kemudian berdampak pada DPP PPN.
Inti konflik terletak pada pandangan Terbanding yang hanya mengakui biaya royalty sebesar 3% dari penjualan yang bahan bakunya berasal dari pihak afiliasi saja, dengan asumsi bahwa Know-How melekat pada bahan baku tersebut. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa Know-How dari Sakae Riken Kogyo (SRK) Jepang digunakan untuk seluruh proses produksi di Indonesia tanpa membedakan asal bahan baku, sehingga royalty 3% dari total penjualan adalah sah dan PPN telah disetorkan sesuai fakta transaksi.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mempertimbangkan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut mencakup seluruh proses produksi perusahaan, bukan hanya terbatas pada bahan baku dari afiliasi. Hakim menilai bahwa Pemohon Banding telah terbukti memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan telah memenuhi kewajiban pemungutan serta penyetoran PPN ke kas negara dengan benar sesuai bukti dokumen yang ada.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa koreksi PPN yang bersifat dependen terhadap koreksi PPh Badan (terkait transfer pricing) harus didasarkan pada bukti material yang kuat mengenai pemanfaatan aset tidak berwujud tersebut. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena perhitungan Pemohon Banding dianggap lebih sesuai dengan kenyataan ekonomi dan hukum yang berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini